KPK: Bupati Rejang Lebong beri kode pemenang proyek sebelum minta uang

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (MFT) memberikan kode tertentu sebagai penanda pemenang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong sebelum akhirnya meminta uang atas kemenangan tersebut.

“MFT menuliskan pada lembar Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan. Jadi, bentuknya itu satu lembar ya. Lembar di sini ada nama-nama proyeknya, dan pekerjaannya, kemudian dikasih tanda inisial orang atau vendor yang akan mengerjakan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Asep mengatakan Fikri Thobari kemudian mengirimkan lembar tersebut kepada orang kepercayaannya yang berinisial BDA melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp.

“Jadi, nanti si BDA ini lah yang akan menghubungi para vendor atau pengusaha tersebut,” katanya.

Adapun imbalan atas kemenangan tersebut ditetapkan sebesar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026. Sementara anggaran Dinas PUPRPKP pada tahun ini diketahui mencapai Rp91,13 miliar.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wabup Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.

KPK pada 11 Maret 2025 mengumumkan identitas para tersangka tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Mereka menjadi tersangka dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025–2026.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |