Garut (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan masyarakat harus berani lapor terkait kasus anak korban asusila oleh oknum guru ngaji di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, agar bisa menjalani pemulihan trauma mengantisipasi menjadi pelaku di masa depan.
"Orang tua harus berani lapor, ketika orang tua berani 'speak up', maka sejatinya mereka sedang menyelamatkan anak-anak dari bahaya pedofilia," kata Ketua Forum KPAI Provinsi Jawa Barat Ato Rinanto saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Senin.
Ia menuturkan KPAI Jawa Barat dengan Polres Garut bekerja sama untuk menuntaskan kasus asusila yang terduga pelakunya merupakan oknum guru ngaji dengan korbannya anak-anak sebanyak 10 orang.
Data korban itu, kata dia, merupakan pengakuan dari pelaku dan adanya laporan, namun pihaknya terus berupaya mengembangkan kasus karena khawatir ada korban-korban lainnya.
Baca juga: PPA Garut siapkan tim pulihkan trauma 10 anak korban asusila
Baca juga: KPAI bantu pemulihan psikis 10 anak korban asusila gurunya di Garut
"Kita masih terus bekerja sama dengan Polres Garut untuk membuka posko barangkali ada masyarakat yang memang siswa-siswinya berinteraksi dengan terduga pelaku untuk tidak segan melakukan pelaporan," katanya.
Ia berharap data yang terungkap 10 anak itu merupakan terakhir, dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban perbuatan pelaku pedofilia di daerah itu.
Meski begitu, KPAI terus berupaya menelusurinya dan membutuhkan kerja sama masyarakat, terutama orang tua untuk tidak menjadikan sebagai aib tetapi ini harus dilaporkan dan korbannya diterapi agar tidak melahirkan lagi pedofilia lain.
"Mudah-mudahan berakhir di 10 korban, tapi apabila ada hal-hal yang mungkin saja tertinggal karena orang tua ini beranggapan aib maka tidak mau melapor, ini berbahaya," katanya.
Ia menyampaikan, penelusuran korban itu agar semua yang menjadi korban asusila oleh oknum guru ngaji dapat menjalani proses pemulihan trauma.
Pemulihan itu, kata dia, akan dipastikan sampai tuntas, dan anak-anak kembali pulih dari kejadian yang menimpanya, apabila tidak menjalani pemulihan trauma maka kemungkinan ke depannya akan menjadi pelaku.
"Kami melakukan langkah strategis pemulihan secara utuh, supaya ke depan kita memastikan betul bahwa si korban ini pulih dari trauma yang selama ini dialaminya," katanya.
Ia menyampaikan saat ini sedang membentuk tim profesional untuk melaksanakan proses pemulihan trauma korban agar masa depan anak-anak bisa terselamatkan.
"Ini adalah bukti bahwa apabila trauma itu tidak dilakukan secara utuh maka di kemudian hari akan jadi pelaku, dan ini terbukti dialami oleh terduga pelaku," katanya.
Polres Garut saat ini sudah menetapkan tersangka inisial IY (53) kasus perbuatan asusila terhadap 10 bocah laki-laki yang dilakukan di rumah pelaku di Kecamatan Cikajang, Garut sejak 2023.
Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.*
Baca juga: Polisi tangkap kakek berbuat asusila terhadap dua anak di Garut
Baca juga: Pemkab Garut pastikan anak korban asusila tetap sekolah
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025