Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras perbuatan penganiayaan keji yang diduga dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak tirinya yang berujung meninggal dunia di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"KPAI meminta proses hukum yang cepat," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Saat ini kasus ini masih dalam proses penyelidikan Polres Sukabumi.
KPAI pun mendesak terduga pelaku diberikan sanksi hukuman yang maksimal sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: KPAI minta pemahaman terhadap UU TPKS dan Perlindungan Anak diperkuat
"KPAI memfokuskan pada penerapan UU Perlindungan Anak Pasal 59A, bahwa proses hukum untuk anak korban filisida harus cepat agar diketahui dengan jelas penyebab kematiannya, dan anak harus mendapatkan perlindungan hukum. Untuk pelaku harus dituntut hukuman maksimal Pasal 76C Jo 80 dan karena pelaku orang tua maka ditambahkan hukuman 1/3 dari tuntutan maksimal," kata Diyah Puspitarini.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki (12) meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh ibu tirinya di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Korban meninggal dengan luka lebam dan luka bakar pada tubuhnya.
Korban sehari-harinya tinggal di pesantren. Namun saat kejadian, korban sedang libur untuk persiapan berpuasa bersama keluarga.
Baca juga: Wamen PPPA serukan kolaborasi perkuat perlindungan anak
Ketika itu, ayah korban yang tengah bekerja di Kota Sukabumi, ditelpon istrinya yang memintanya segera pulang dengan alasan korban jatuh sakit.
Setibanya ayah korban pulang ke rumah, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jampang Kulon untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun nahas, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS tersebut.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































