Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong dilakukannya penggantian jam sekolah di posko pengungsian untuk pemenuhan hak pendidikan anak yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Penting ada inisiatif lokal yang mulai memikirkan menggantikan jam sekolah dengan penyelenggaraan pendidikan di shelter pendidikan anak sementara," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Pihaknya pun mendorong adanya tenaga profesional yang bisa bekerja untuk pemenuhan hak anak-anak terdampak, termasuk dalam pemenuhan hak pendidikan, kesehatan, dan gizi anak.
Ia menilai upaya ini bisa mengacu pada data awal di tingkat desa untuk dijadikan pedoman dalam berbagai bantuan dan program terkait anak.
"Saya kira data awal ada di tingkat desa untuk dijadikan pedoman dalam berbagai bantuan dan program. KPAI mendorong bantuan pendidikan, kesehatan dan gizi anak segera di mulai posko, agar ada yang memegang tanggung jawab, termasuk menyaring tenaga profesional yang bisa bekerja untuk anak," kata Jasra Putra.
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Pulau Sumatera mencapai 914 jiwa per Sabtu (6/12).
Jumlah korban meninggal tersebut, tertinggi di Provinsi Aceh 359 jiwa, Sumatera Utara 329 jiwa, dan Sumatera Barat 226 orang.
Terkait dengan laporan korban hilang, dari total tiga provinsi yang masih terdata dalam daftar pencarian tim SAR berjumlah 389 jiwa.
Data korban hilang terus bergerak dinamis karena beberapa korban yang sebelumnya dilaporkan hilang sudah ada yang ditemukan atau melaporkan diri dalam kondisi selamat.
Baca juga: Pakar: Batasi gawai saat pendampingan psikologis anak pascabencana
Baca juga: BKKBN beri layanan pemulihan trauma bagi anak terdampak di Langkat
Baca juga: Bawa buku saku, Gibran catat keluhan korban di posko Tapanuli Selatan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































