Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kembali menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bumi Mas Indonesia Mandiri karena melanggar aturan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
"Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 7 Tahun 2026, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran selama tiga bulan sejak 3 Februari 2026," kata Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI, Rinardi, Kamis (5/2), menurut keterangan pers KP2MI.
Pernyataan itu dia sampaikan saat penyegelan di Kantor PT Bumi Mas Indonesia Mandiri di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
Rinardi menjelaskan bahwa PT Bumi Mas Indonesia Mandiri melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf e, karena tidak mendaftarkan dan mengikutsertakan calon Pekerja Migran dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
Pelanggaran itu dilakukan terhadap dua pekerja migran berinisial RS dan SMP yang ditempatkan ke Singapura.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Direktorat Jenderal Pelindungan telah melakukan pendalaman selama kurang lebih dua bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan secara non-prosedural terhadap pekerja migran berinisial RS asal Nusa Tenggara Barat.
"Selama proses pendalaman, kami sudah melakukan klarifikasi sebanyak dua kali kepada penanggung jawab P3MI. Jadi sanksi ini bukan diberikan secara semena-mena, melainkan melalui prosedur pembinaan. Tujuan utamanya adalah melindungi Pekerja Migran Indonesia," kata Rinardi.
Selama masa sanksi, PT Bumi Mas Indonesia Mandiri dilarang melakukan seleksi maupun memproses dokumen penempatan pekerja migran.
Jika kewajiban yang ditetapkan dalam keputusan tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu tiga bulan, KP2MI akan mencabut Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Selain PT Bumi Mas Indonesia Mandiri, KP2MI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Putra Timur Mandiri melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 8 Tahun 2026 pada 3 Februari 2026.
"Namun, kami tidak dapat melakukan pemasangan plang sanksi karena PT Putra Timur Mandiri sudah tidak memiliki kantor fisik," ujar Rinardi.
PT Putra Timur Mandiri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1 huruf a, c, d, dan k.
Pelanggaran tersebut antara lain melakukan perekrutan dan penempatan tanpa SIP3MI, tidak melakukan seleksi melalui dinas ketenagakerjaan daerah, tidak melaporkan hasil seleksi, serta menempatkan calon PMI ke negara yang dinyatakan tertutup.
Direktorat Jenderal Pelindungan telah mendalami kasus tersebut selama sekitar sembilan bulan sejak menerima laporan dugaan penempatan non-prosedural terhadap lima PMI masing-masing berinisial LD asal Bandung, NU asal Cianjur, YS asal Karawang, TS asal Serang, dan ASM asal Cianjur.
Apabila kedua P3MI tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam Kepdirjen dalam waktu tiga bulan, maka KP2MI akan mencabut SIP3MI perusahaan tersebut.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































