Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menilai penggunaan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik efektif meningkatkan kepatuhan masyarakat di jalan.
“ETLE setelah kami revitalisasi, kami kedepankan 95 persen penegakan hukum dengan ETLE, ternyata tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi,” kata Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Agus mengatakan, transformasi digital dalam penegakan hukum ini juga lebih baik ketimbang tilang manual.
Saat tilang manual, ujar dia, masyarakat sudah curiga dengan polisi lalu lintas (polantas) jika kendaraannya diberhentikan. Namun, jika menggunakan ETLE, pelanggar siap mengakui kesalahan dan membayar denda.
“Ribuan terkonfirmasi dan pelanggar itu mengakui dan siap membayar dengan BRIVA. Ini lompatannya cukup besar sekali,” katanya.
Saat ini, jumlah ETLE baru sebanyak sekitar 1.200 buah. Ia berharap jumlah tersebut bisa meningkat hingga 5.000 ETLE pada 2026.
“Ini juga kami akan revitalisasi sehingga betul-betul penegakan hukum menggunakan teknologi ini adalah bagian daripada menghilangkan transaksional, termasuk juga pelanggaran-pelanggaran yang lain,” katanya.
Kendati demikian, ia mengaku tidak bangga apabila harus melakukan penegakan hukum. Korlantas, ujar dia, lebih senang jika lebih dekat dengan masyarakat dan mengedukasi mengenai keselamatan lalu lintas.
Maka dari itu, Korlantas memiliki program Polantas Menyapa guna mewujudkan polantas yang dekat dengan masyarakat dan menegakkan keselamatan lalu lintas melalui pendekatan humanis.
“Ini bagian daripada upaya-upaya kami untuk melayani masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Korlantas: Kendaraan sumbu tiga dilarang lintasi tol selama Nataru
Baca juga: Kakorlantas: Angka kecelakaan lalu lintas pada 2025 menurun
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































