Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mengusut unsur pidana dari para personel polisi yang melakukan pungutan liar (pungli), untuk memberikan efek jera.
“Untuk memberikan pesan yang kuat terhadap anggota agar tidak melakukan pelanggaran lagi, kalau memang ada pelanggaran atau ada kejahatan pidana, pidananya juga diusut,” ujar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam dihubungi di Jakarta, Selasa.
Anam mengatakan bahwa sejatinya kepolisian telah menindak dengan cepat personel yang melakukan pungli dengan memberikan sanksi administrasi etik, seperti di kasus dugaan pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Polri juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan polisi yang melanggar.
“Pak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) dan rekan-rekan kepolisian yang lain sudah berupaya dengan sangat keras untuk mengubah sistem dan tata kelola agar menjadi kepolisian yang semakin lama, semakin baik,” ujar Anam dihubungi di Jakarta, Selasa.
Namun, kata dia, kasus pungli seolah berulang dengan masih adanya oknum personel polisi lain yang melakukan tindakan serupa. Sehingga menurutnya, perlu ada tindak lanjut yang lebih tegas agar kasus serupa tidak terulang.
Baca juga: Polrestabes Semarang proses hukum dua anggota pelaku pemerasan
Dengan memberikan hukuman pidana, menurutnya, akan tersampaikan pesan kepada personel lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran dan tidak melakukan tindak pidana.
Diketahui, belakangan ini terdapat dua kasus pungli yang melibatkan personel kepolisian yang mencuat di tengah masyarakat.
Kasus pertama adalah kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua orang anggota Polrestabes Semarang terhadap seorang warga sipil di Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan bahwa kedua personel tersebut telah diproses secara pidana maupun secara kode etik.
Selain itu, dua orang anggota polisi tersebut telah diberikan sanksi penempatan khusus atau ditahan selama 21 hari ke depan.
Mengenai kasus dugaan pemerasan tersebut, Kapolrestabes mengatakan bahwa kasus itu telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Ia menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
"Bila terbukti akan ditindak tegas dan tuntas," ucapnya.
Baca juga: Polda Sumut dalami dugaan polisi terima suap dari bandar narkoba
Kasus kedua adalah seorang bandar narkoba berinisial EMS yang diduga menyetorkan uang ratusan juta kepada pejabat Polres Labuhanbatu. Saat ini, Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah mendalami dugaan tersebut.
“Kami terus menyelidiki terkait pernyataan tersebut," ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon.
Siti melanjutkan, pihaknya sedang mendalami lebih lanjut apakah ada oknum yang benar-benar terlibat dalam dugaan setoran yang disebutkan EMS itu.
Ia juga menegaskan bahwa Polda Sumut tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika tersebut di wilayah ini.
"Jika ada bukti yang kuat, tentu akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ucap Siti.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025