Komisi X DPR: RUU Sisdiknas ingin ciptakan sistem pendidikan yang kuat

5 days ago 3
Kami ingin memastikan revisi UU Sisdiknas ini benar-benar menjawab kebutuhan lapangan. Regulasi harus berbasis data, memperkuat mutu, dan menghadirkan kepastian bagi guru, dosen, orang tua, dan seluruh peserta didik

Samarinda (ANTARA) - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini masa penyempurnaan penyusunan, dilakukan untuk menciptakan sistem pendidikan lebih kuat, adil, dan relevan, dengan tantangan zaman.

Ia mengatakan RUU Sisdiknas dilakukan penguatan melalui kajian akademik yang berfokus pada penyelesaian isu krusial seperti kesejahteraan guru, kurikulum adaptif, penguatan vokasi, perlindungan peserta didik, hingga penegasan peran pendidikan keagamaan dan pesantren dengan metode kodifikasi.

"Kami ingin memastikan revisi UU Sisdiknas ini benar-benar menjawab kebutuhan lapangan. Regulasi harus berbasis data, memperkuat mutu, dan menghadirkan kepastian bagi guru, dosen, orang tua, dan seluruh peserta didik," ujar Hetifah saat dihubungi dari Samarinda, Selasa.

Hetifah menegaskan pentingnya peningkatan kualitas guru melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang merupakan fondasi utama untuk memastikan setiap guru memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang sesuai dengan standar nasional.

Baca juga: Anggota DPR nilai HGN 2025 momentum tingkatkan kesejahteraan guru

Peningkatan mutu guru, katanya, tidak boleh setengah-setengah, harus menyeluruh, karena PPG merupakan instrumen strategis untuk memastikan guru kita benar-benar siap mengajar dan mampu menghadapi perubahan.

Sebelumnya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Alumni P3N Lemhannas dan Forum Rektor LPTK Negeri Indonesia untuk menghimpun masukan substansial bagi penyempurnaan penyusunan RUU Sisdiknas, Hetifah juga mengatakan tanpa penguatan PPG akan sulit membangun sistem pendidikan yang berkualitas.

Dalam pertemuan tersebut Forum Rektor LPTK mengusulkan penataan PPG terintegrasi melalui program studi kependidikan berakreditasi unggul serta penyempurnaan berbagai pasal terkait standar pendidikan dan tata kelola.

Baca juga: Komisi X: Revisi UU Sisdiknas perkuat layanan pendidikan kawasan 3T

Sementara P3N Lemhannas menekankan pentingnya arsitektur tata kelola nasional yang lebih kuat, perbaikan standar pembiayaan, pendidikan inklusif, hingga kemitraan pendidikan - industri untuk meningkatkan relevansi lulusan.

"Masukan para akademisi dan praktisi seperti ini sangat penting agar RUU Sisdiknas menjadi regulasi yang progresif, adil, dan berpihak pada kualitas pendidikan nasional," ujar Hetifah.

Menurutnya, penyusunan RUU Sisdiknas oleh Komisi X DPR RI saat ini sebagai kodifikasi dari tiga undang-undang pendidikan yang ada dan Komisi X DPR RI terbuka sepenuhnya untuk menerima aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

“Kami siap mendengar dan mengakomodasi masukan agar RUU ini benar-benar menjadi fondasi pendidikan masa depan Indonesia,” kata Hetifah Sjaifudian.

Baca juga: DPR dan Ikal Lemhannas bahas RUU Sisdiknas untuk perkuat kebangsaan

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |