Ternate (ANTARA) - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni melaksanakan kunjungan kerja (Kuker) spesifik di Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Selasa, untuk meninjau berbagai kondisi dan isu pertambangan di Malut.
"Sehingga, perusahaan wajib memberdayakan masyarakat, dan melakukan reklamasi pasca-tambang. Kewajiban ini melekat dalam setiap usaha yang menggunakan kawasan hutan. Jangan sampai aturan dan kewajiban diabaikan," kata Ketua Komisi IV DPR-RI, Siti Hediati Soeharto, di hadapan Menteri Kehutanan, jajaran Dirjen, gubernur, wakil gubernur, dan para kepala daerah di Malut, Selasa.
Menurut Titiek, perusahaan yang taat aturan akan memberikan manfaat nyata bagi negara maupun masyarakat. Manfaat itu bisa berupa penerimaan pajak, pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi lokal, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Oleh karena itu, Komisi IV DPR RI akan terus mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperketat pengawasan terhadap kewajiban pemegang izin, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), rehabilitasi daerah aliran sungai, hingga reklamasi lahan pasca-tambang.
"Perusahaan yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban. Keuntungan sesaat tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan dan masyarakat," tegas Titiek yang juga putri Presiden RI kedua, Soeharto.
Kunjungan kerja ini menjadi ajang evaluasi pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara, khususnya terkait kegiatan pertambangan yang berada di kawasan hutan. Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, menegaskan bahwa setiap konsesi atau izin usaha tidak boleh hanya dipandang sebagai upaya eksploitasi sumber daya, tetapi juga harus melibatkan kontrak sosial antara negara, perusahaan, dan masyarakat setempat.
Selain Ketua Komisi IV, sejumlah anggota DPR juga menyampaikan pandangannya. Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, secara khusus menyoroti banyaknya perbincangan di media sosial terkait dugaan pelanggaran izin oleh sejumlah perusahaan tambang di Maluku Utara.
Ia meminta Kementerian Kehutanan untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
"Kalau memang ada perusahaan yang berinvestasi di Maluku Utara ini tidak memiliki IPPKH, maka Pak Menteri Kehutanan harus lakukan evaluasi dan cabut saja izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut,” tegas Rajiv.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Kehutanan Rajajuli Antoni menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti masukan dari DPR dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang di Maluku Utara. Pemerintah, katanya, berkomitmen memastikan agar kegiatan usaha di kawasan hutan berjalan sesuai aturan serta tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.
Kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di Maluku Utara ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan legislatif dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut berlangsung di Royal Resto, Ternate, dan turut dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, serta sejumlah kepala daerah.
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.