Makassar (ANTARA) - Komisi III DPR RI telah menyiapkan draf naskah akademik Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset untuk nantinya dibahas di komisi dan siap menerima masukan dari masyarakat mengingat RUU tersebut masuk dalam program legisilasi nasional (Prolegnas)
"Sekarang sudah masuk Prolegnas, dan ini menjadi prioritas untuk diselesaikan tahun ini. (Sudah) disiapkan naskah akademiknya oleh Komisi III," kata Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.
Harman mengemukakan seusai pertemuan bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian dan unsur lainnya untuk menyerap aspirasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Aula Kantor Polda Sulsel tersebut, bahwa pihaknya siap dan terbuka menerima masukan rakyat.
"Sudah disiapkan (draf) dan terbuka dengan mengundang, melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Akademisi, civil society (organisasi masyarakat sipil), dan masyarakat untuk (kami) menerima masukan," tuturnya kepada wartawan.
Baca juga: Baleg DPR sebut usul RUU Perampasan Aset segera dibawa ke paripurna
Saat ditanyakan draf yang sudah ada sebelumnya, apakah nantinya dapat berubah setelah menerima masukan dari masyarakat, kata pendiri Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini menuturkan, tentu ada perubahan.
"Pasti ada perubahan (draf RUU Perampasan Aset). Sekarang ini masih disiapkan, belum dibahas," tutur pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Center for Information and Economic-Law Studies (CINLES) itu menegaskan.
Benny menjelaskan RUU Perampasan Aset yang nanti dibahas tersebut berbeda dengan draf yang sebelumnya diajukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kendati demikian, ia tidak merinci apa saja yang berubah dalam draf itu.
Baca juga: DPR pastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara terbuka
Secara terpisah, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memastikan bahwa RUU tentang Perampasan Aset akan dibahas secara terbuka dan transparan dengan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna.
Menurut Bob Hasan di Jakarta, Kamis (11/9), partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya. Pihaknya menargetkan rampung tahun ini.
"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," katanya.
Ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. Selain itu, akan disusun secara paralel dengan RUU KUHAP yang kini tengah di finalisasi.
Baca juga: Yusril: Pembahasan RUU Perampasan Aset dan KUHAP bisa secara simultan
Baca juga: RUU Perampasan Aset usul DPR, Menkum: Prabowo sudah jumpa para ketum
Baca juga: Pengamat sebut RUU Perampasan Aset langkah awal miskinkan koruptor
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.