Komisi II: Presiden urus sengketa pulau, Mendagri tak harus dievaluasi

3 months ago 7
Jadi, mungkin Pak Mendagri bekerja hanya berdasarkan data yang ada.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tidak berarti mengharuskan adanya evaluasi terhadap kinerja Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Menurut saya, belumlah sampai pada mengevaluasi kinerja Mendagri sampai saat ini," kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dikatakan bahwa ada nilai-nilai yang mesti diputuskan oleh Presiden selaku pimpinan tertinggi negara ketika sudah terkait dengan hal politis.

"Ada isu-isu yang berkaitan dengan politik yang perlu kita jaga, perlu kita rawat dan sebagainya. Memang Presidenlah yang mengambil hak," ujarnya.

Dede Yusuf lantas berkata, "Jadi, bukan berarti Presiden mengambil alih, tetapi ada kebijakan-kebijakan terkait dengan Aceh, Papua, daerah tapal batas, menurut saya harus disampaikan kepada pimpinan karena itu adalah keputusan kebijakan negara."

Sebaliknya, dia tak menyalahkan Mendagri yang telah bekerja sesuai dengan data administrasi yang dimiliki kementeriannya dalam merespons sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut.

"Memang benar ada surat yang tahun berapa itu adalah wilayah Aceh. Tahun berapa lagi masuk ke dalam wilayah Sumatera Utara. Baru kemudian pada tahun 1990 atau berapa itu diminta oleh Aceh kembali. Jadi, mungkin Pak Mendagri bekerja hanya berdasarkan data yang ada," katanya.

Untuk itu, dia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo untuk mengakhiri polemik batas administrasi antarwilayah tersebut dengan menetapkan keempat pulau itu masuk ke dalam Provinsi Aceh yang turut mengedepankan nilai historis di dalamnya.

"Mengapresiasi apa yang dilakukan Presiden karena Presiden melihat historical background-nya," kata dia.

Baca juga: Komisi II rapat dengan Menteri ATR/BPN bahas soal pulau pekan depan

Baca juga: Menteri ATR: Pulau-pulau kecil tak bisa dijual dan dimiliki asing

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengingatkan kepada para menteri di Kabinet Merah Putih untuk tidak membebani Presiden Prabowo Subianto dengan kemunculan berbagai polemik seperti yang sebelumnya terjadi, hingga menuai sorotan publik.

Sebaiknya, kata dia, para menteri melakukan kajian yang lebih strategis ketika menangani sebuah persoalan.

Muzani berharap persoalan-persoalan itu bisa selesai di tingkat kementerian tanpa menimbulkan polemik.

"Padahal, persoalan itu bisa diselesaikan di tingkat kementerian apakah pulau atau masalah-masalah lain," kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Pada hari Selasa (17/6), Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan empat pulau yang kena sengketa batas wilayah antarprovinsi di Sumatera masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Empat pulau yang disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |