Komisi II DPR usul RUU Pemilu-RUU MD3 masuk Prolegnas Prioritas 2026

2 weeks ago 15

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, RUU Partai Politik, RUU Pilkada, dan RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa revisi terhadap sejumlah undang-undang tersebut adalah salah satu hal yang diinginkan publik agar pelaksanaan pemilu ke depan lebih baik dibanding Pemilu 2024.

"Ini kita usulkan kalau bisa nanti langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026," kata Aria Bima saat Rapat Koordinasi Evaluasi Prolegnas yang digelar Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia juga mengatakan bahwa revisi terhadap sejumlah undang-undang itu diperlukan guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu lokal dan pemilu nasional. Terlebih lagi isu tersebut selalu ditanyakan kepada DPR maupun Menteri Dalam Negeri.

"Keputusan MK tersebut menjadi pertanyaan publik bahkan ada gorengan-gorengan kita melawan MK atau ada sesuatu cara pandang akademisi, kalangan pegiat demokrasi civil society untuk mencari formulasi yang pas itu seperti apa, yang bijak itu seperti apa," katanya.

Mengenai revisi UU Partai Politik, Aria Bima mengatakan bahwa saat ini banyak sorotan dari publik terkait dengan partai politik. Hal itu perlu direspons DPR dengan membuat langkah-langkah agar partai politik kembali mendapatkan kepercayaan publik sebagai pilar demokrasi.

Selain itu, tambah dia, ada sejumlah usulan RUU untuk dimasukkan ke Prolegnas Jangka Menengah periode 2024-2029 dalam rapat koordinasi bersama Baleg DPR RI.

RRU tersebut di antaranya RUU Pertanahan, revisi UU Kewarganegaraan, revisi UU Administrasi Kependudukan, revisi UU tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta revisi UU Penataan Ruang.

Baca juga: Pemerintah targetkan draf RUU Pemilu rampung pada 2026

Baca juga: Wamendagri: Revisi UU Pemilu harus pertimbangkan kepentingan nasional

Baca juga: Komisi II: Putusan MK pisahkan Pemilu lokal-nasional jadi bahan RUU

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |