Ambon (ANTARA) - Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IX Ambon menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sekitar 60 ton biosolar di perairan Teluk Ambon, Maluku.
Komandan Satrol Kodaeral IX, Kolonel Laut (P) Hapsoro A. Purbaningtyas di Ambon, Rabu, mengatakan kapal bernama Berkat Jaya dengan bobot 59 GT (gross tonnage) ditangkap di koordinat 03°41’47” LS – 128°08’18,5” BT.
Menurut dia, kapal yang diawaki 31 anak buah kapal (ABK) tersebut rencananya akan berlayar dari Ambon menuju perairan Arafura.
“Dari hasil pemeriksaan, kapal tidak hanya melanggar izin awak, tetapi juga kedapatan mengangkut biosolar sekitar 60 ton, padahal fungsi kapal seharusnya untuk menangkap ikan, bukan mengangkut BBM,” kata Hapsoro.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap dukungan publik dan media untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan di laut.
“Praktik ilegal seperti ini biasanya bermain kucing-kucingan, memanfaatkan kelengahan patroli. Informasi dari luar sangat penting agar penindakan bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Menurut dia, jika terbukti ada tindak pidana, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada kepolisian.
Ia menegaskan penyelidikan akan menelusuri lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aparat.
Dalam kasus penangkapan BBM ilegal ini, kata Hapsono, TNI Angkatan Laut tidak bisa menjatuhkan hukuman pidana, dan proses pidana sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian.
“Tugas kami sebatas mengamankan dan menyerahkan perkara kepada Polri,” ujarnya.
Menurut dia, peredaran solar ilegal menimbulkan dampak serius bagi negara maupun masyarakat.
Dari sisi ekonomi, kata dia, praktik ini menyebabkan kerugian negara karena subsidi BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru disalahgunakan, bahkan mengganggu distribusi energi bagi nelayan, petani, dan sektor transportasi.
Dari sisi lingkungan, menurut Hapsono, penyelundupan solar berpotensi menimbulkan pencemaran laut akibat kebocoran dan tumpahan, serta meningkatkan emisi berlebih dari pembakaran yang tidak efisien.
"Dari sisi sosial, maraknya solar ilegal mendorong berkembangnya jaringan kejahatan terorganisir, merugikan masyarakat kecil, dan berisiko menurunkan kepercayaan publik apabila ditemukan keterlibatan aparat di dalamnya," ujar Hapsono.
Baca juga: Polda Maluku ungkap praktik BBM ilegal di SPBU Ambon
Baca juga: Satrol Lantamal X Jayapura gagalkan penyeludupan BBM 420 liter
Baca juga: Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ gagalkan penyelundupan BBM
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.