Jakarta (ANTARA) - Koalisi organisasi kesehatan masyarakat mendesak pemerintah menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mulai 2026 sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyakit tidak menular.
"Sebagaimana amanat dari PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait dengan GGL (gula, garam, lemak) itu ada ambang batas gula, garam, lemak (dalam pangan olahan dan siap saji). Kemudian ada juga cukai pada pangan tertentu, zat gizi tertentu. Yang sekarang sedang berproses itu cukai MBDK. Jadi fokus di gula," kata Project Lead for Food Policy CISDI Nida Adzilah Auliani di Jakarta, Kamis (23/10).
Upaya ini penting mengingat Indonesia saat ini menghadapi krisis kesehatan serius.
Berdasarkan data WHO tahun 2018, penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi, telah menyumbang 73 persen penyebab kematian di Indonesia.
Konsumsi makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak, ditambah akses terhadap lingkungan yang tidak sehat, dinilai telah memperparah kondisi kesehatan masyarakat.
Selain CISDI, 31 organisasi kesehatan masyarakat yang tergabung dalam koalisi tersebut juga menyerukan sejumlah tuntutan lainnya, yakni mendorong diterbitkannya aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Koalisi juga mendesak pemerintah untuk mewajibkan produsen produk makanan dan minuman agar mencantumkan label peringatan di depan kemasan produk tinggi gula, garam, lemak.
"Kami mendorong untuk label yang digunakan adalah label peringatan," kata Nida Adzilah Auliani.
Pihaknya juga menekankan pentingnya pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk pangan tinggi gula, garam, lemak.
Pemerintah diminta memperluas dan memperkuat penerapan Kawasan Pangan Sehat dan melindungi kebijakan kesehatan bebas dari intervensi industri.
"Kami mendesak pemerintahan Prabowo - Gibran untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat, bukan pada industri. Setiap hari tanpa kebijakan tegas berarti kehilangan nyawa dan masa depan bangsa," kata Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Aryana Satrya.
Kedelapan tuntutan tersebut ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, dan ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Sekretariat Negara, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
Baca juga: Pemerintah didesak prioritaskan penerapan cukai MBDK
Baca juga: CISDI: Cukai minuman berpemanis berpotensi tekan kasus baru diabetes
Baca juga: CISDI: Konsumsi minuman berpemanis dapat bebani anggaran kesehatan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.