Jakarta (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu menilai sudah sepatutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan capres-cawapres terkait.
Perwakilan koalisi sekaligus Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Heroik Mutaqin Pratama menjelaskan dokumen persyaratan pencalonan menjadi rujukan bagi publik untuk melihat rekam jejak dari para kontestan yang akan menjadi wakil di pemerintahan, sehingga penting untuk dibuka ke publik.
"Jadi, ini bagian dari transparansi publik, yang juga ada dalam Undang-Undang Pemilu," ucap Heroik dalam konferensi pers usai audiensi dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan dalam UU Pemilu berbunyi "aspek transparansi merupakan asas dari penyelenggara pemilu di Indonesia sehingga harus dikedepankan".
Heroik tak menampik pembukaan dokumen persyaratan pendaftaran calon bersinggungan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Baca juga: KPU batalkan aturan soal dokumen syarat capres-cawapres
Namun, dalam konteks calon eksekutif maupun legislatif, sudah sepatutnya berbagai dokumen persyaratan itu dibuka ke publik karena hal tersebut akan menjadi bentuk transparansi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap para calon yang akan berkontestasi.
"Ini yang kami dorong juga dalam penyusunan RUU Pemilu, terutama terkait manajemen transparansi penyelenggaraan pemilu," ucapnya.
Sebelumnya, KPU RI telah membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Ketua KPU RI Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPU minta maaf soal riuh pengecualian dokumen capres-cawapres
Afif mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.
Ia mengungkapkan peraturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya.
"KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi," ujarnya.
KPU juga mengapresiasi pendapat publik yang banyak disuarakan lewat media sosial sebagai bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731 tersebut.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi KPU cabut aturan rahasiakan data syarat capres
Baca juga: Anggota DPR sebut ijazah capres-cawapres bukan data rahasia
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.