Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menambahkan penilaian pengelolaan sampah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) tahun ini untuk perusahaan.
"Karena kami melihat persoalan sampah itu merupakan persoalan sangat serius dan kita pahami bahwa perusahaan-perusahaan di samping berkontribusi terhadap pencemaran udara, air, juga menghasilkan limbah B3, perusahaan-perusahaan juga menghasilkan sampah," kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Rasio Ridho Sani di Expo dan Forum Hari Lingkungan Hidup (HLH) 2025 di Jakarta, Senin.
Dia memberikan contoh bagaimana satu kawasan industri dapat menghasilkan puluhan ton sampah, mengingat di dalamnya terdapat sejumlah perusahaan yang bisa memperkerjakan puluhan ribu orang.
"Jadi untuk PROPER saat ini, kami akan menilai bagaimana kinerja pengelolaan sampah mereka, masuk kinerja pengurangan sampah yang mereka lakukan dan penanganan sampah yang mereka lakukan," jelasnya.
Baca juga: KLH: PROPER dapat jadi pertimbangan terkait risiko keuangan perusahaan
Kategori pengelolaan sampah itu sebelumnya belum masuk ke dalam PROPER sebelumnya. Langkah itu diambil mengingat sampah yang dihasilkan dari perusahaan dan kawasan industri ikut membebani tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih banyak melakukan praktik open dumping atau pembuangan secara terbuka tanpa pengelolaan lebih lanjut.
"Kalau ini tidak kita kurangi beban dari industri, maka akan menambah beban terhadap sampah-sampah yang berada di lokasi lokasi tersebut," jelasnya.
Sebelumnya, KLH/BPLH sudah menjatuhkan sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada 343 TPA di seluruh Indonesia untuk melakukan perbaikan dan beralih dari praktik open dumping.
Menurut data KLH, jumlah perusahaan yang mengikuti PROPER mengalami peningkatan pada tahun ini. Dengan pada 2024 terdapat 4.495 perusahaan yang mengikuti PROPER, menjadi 5.476 perusahaan pada 2025.
Baca juga: KLH akan libatkan pemda untuk penilaian perusahaan dalam PROPER
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.