Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan langkah penegakan hukum sanksi administratif paksaan pemerintah terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat karena dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi dan ketidaksesuaian dokumen lingkungan hidup.
Dalam konferensi pers di Kantor KLH Jakarta, Jumat, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan menyampaikan bahwa KLH mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido dan segera melakukan verifikasi baik di lapangan maupun memeriksa dokumen lingkungan terkait pembangunannya.
"Dari hasil verifikasi lapangan yang kurang lebih satu minggu kita di sana, kami temukan dugaan adanya pelanggaran. Sehingga kami menindaklanjutinya dengan memasang papan peringatan pengawasan lingkungan hidup di dua titik, yaitu di dekat danau dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman." ujar Rizal.
Pihaknya kemudian menjatuhkan sanksi administrasi pemerintah dengan memasang papan pengawasan lingkungan hidup di lokasi Danau Lido, Kabupaten Bogor di Jawa Barat. Dia mengatakan bahwa langkah itu dilakukan karena diduga aktivitas di lokasi itu menyebabkan pendangkalan dan penyempitan Danau Lido.
Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.
"Dari administrasi, PT MNC Land Lido tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan. Di mana PT MNC Land Lido masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas PT Lido Nirwana Parahyangan padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus mengajukan yang baru," tuturnya.
"Serta tidak memperbaruinya sesuai dengan perubahan kelihatan di KEK Lido," jelasnya.
Dia juga menyoroti perbedaan kondisi saat ini dengan yang dicanangkan di dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDA) atau terjadi perubahan master plan.
Pihak perusahaan juga diduga tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan peningkatan kebisingan.
Sebelumnya dalam keterangan di Jakarta pada Jumat, PT MNC Land Lido mengatakan kegiatan pembangunan di Lido telah dilakukan dengan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido dan menyebut KLH belum memberikan peringatan tertulis sebelum melakukan penyegelan.
Perusahaan juga mengatakan bahwa sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013.
Baca juga: MNC Land Lido berikan tanggapan terkait penyegelan KEK Lido
Baca juga: KLH segel dan hentikan pembangunan di KEK Lido Jawa Barat
Baca juga: Menteri LH ungkap Danau Lido Bogor alami pendangkalan hingga 10 hektar
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025