Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan pembangunan tanggul beton PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Cilincing, Jakarta Utara, sudah memiliki persetujuan lingkungan yang memenuhi semua persyaratan.
Ditemui usai penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan dengan dua standar karbon internasional di Jakarta, Selasa, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif menyampaikan proyek itu merupakan bagian dari pengembangan pelabuhan umum yang memiliki nilai strategis dalam mendukung efisiensi logistik nasional.
"Pemasangan pagar laut itu memang untuk menghindari terjadinya sedimentasi yang berantakan gitu. Jadi dikunci karena tanahnya sedang di ini. Kalau itu tidak dipasang, maka akan kemana-mana dan menimbulkan pencemaran yang cukup serius," kata Menteri LH Hanif.
Baca juga: KCN: Tanggul beton di Cilincing tidak terkait pagar laut bambu di PIK
Dia memastikan semua tahapan persetujuan lingkungan sudah dilalui, dengan konsultasi publik bersama para pemangku kepentingan termasuk masyarakat, nelayan, penghuni rumah susun, tokoh masyarakat, dan perwakilan UMKM.
"Semua tahapan persetujuan lingkungan, sekali lagi supaya tidak menimbulkan gaduh, telah dilalui. Telah dilakukan semua," kata Hanif.
Selain itu dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) telah menetapkan indikator yang jelas untuk pemantauan kualitas air, udara, kebisingan, kesehatan masyarakat, serta hasil tangkapan nelayan.
Baca juga: DKI siapkan kompensasi untuk nelayan terdampak pagar beton Cilincing
Dalam pembangunannya, dia juga memastikan sudah didesain juga tanggul beton tersebut tetap dapat memberikan akses kepada nelayan lokal untuk melaut.
"Jadi tidak pulaunya langsung gabung dengan pulau, jadi masih ada jeda yang memungkinkan terjadinya alur transportasi di sana untuk nelayan kecil dan seterusnya," jelas Hanif.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan fungsi dari tanggul beton yang dibangun oleh KCN yakni sebagai pemecah gelombang untuk pelabuhan. KKP memastikan tanggul beton itu bukan bagian proyek Tanggul Laut Raksasa (Giant Sea Wall) tapi proyek reklamasi milik PT KCN untuk pelabuhan umum.
Baca juga: KKP pastikan tanggul beton KCN di Cilincing bukan "Giant Sea Wall"
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.