Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memastikan akan terdapat batasan yang tegas tentang pemanfaatan ekosistem mangrove, terutama di areal penggunaan lain (APL).
"Akan terdapat batasan yang jelas dan tegas tentang pemanfaatan ekosistem tersebut (lindung/budi daya) serta peran-peran pihak yang berkepentingan di dalamnya," kata Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Darat KLH/BPLH Puji Iswari di Jakarta, Jumat.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang terbit tahun ini. Ketentuan mengenai pemanfaatan mangrove tersebut akan diatur dalam 13 aturan turunan yang tengah disusun oleh pemerintah lewat KLH/BPLH.
Dengan terbitnya aturan tersebut, pihaknya juga mulai melakukan inventarisasi ekosistem mangrove di Indonesia untuk mendapatkan gambaran aktual luasan dan kondisi mangrove.
Baca juga: Bakau Institute bangun rumah literasi mangrove di Belitung
Inventarisasi itu juga dilakukan untuk menyusun peta mangrove nasional dan menentukan kesatuan lanskap mangrove yang akan menjadi bagian penting dari rehabilitasi.
"Selanjutnya adalah dengan menetapkan pemanfaatan sebagai dasar pengendalian, upaya pemulihan, dan pencadangan sebagai upaya pemeliharaan," katanya.
Pemerintah saat ini belum menentukan target baru luasan rehabilitasi mangrove. Setelah sebelumnya menargetkan luasan 600 ribu hektare ditugaskan kepada Badan Restoran Gambut dan Mangrove (BRGM), yang berakhir masa tugas pada akhir 2024.
Terkait dengan hal itu, Puji menjelaskan bahwa untuk menetapkan target baru diperlukan kajian komprehensif dengan melibatkan pemangku kepentingan lain dan pemerintah daerah.
Menurut Peta Mangrove Nasional 2024, luasan mangrove Indonesia mencapai 3.440.464 hektare dengan yang berada di dalam kawasan hutan mencapai sekitar 2,7 juta hektare atau sekitar 79,6 persen dari total luasan. Sekitar 701.326 hektare berada di luar kawasan hutan atau APL.
Baca juga: PP Ekosistem Mangrove jadi panduan ketahanan pangan nasional
Baca juga: Pemerintah siapkan aturan turunan PP Ekosistem Mangrove 2025
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.