Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penilaian kinerja 70 perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas, Jawa Timur, dengan lima perusahaan sebelumnya berada dalam pengawasan karena dugaan pencemaran lingkungan.
"Saat ini ada 70 perusahaan di DAS Brantas yang sedang dilakukan penilaian kinerja pengelolaan lingkungannya, melalui PROPER," kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan(PPKL) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rasio Ridho Sani kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Langkah penilaian kinerja perusahaan di DAS Brantas merupakan bagian dari penerapan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) yang memberikan dampak nyata terhadap perlindungan lingkungan.
Baca juga: KLH awasi 5 perusahaan di DAS Brantas, diduga cemari lingkungan
PROPER merupakan bagian dari instrumen yang digunakan pemerintah cq KLH untuk memastikan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rasio mengatakan bahwa dalam implementasi pelaksanaan penilaian PROPER 2024-2025 terdapat sejumlah fokus baru, salah satunya peningkatan jumlah peserta menjadi 5.476 perusahaan termasuk kawasan industri dan industri di sekitar DAS prioritas.
Baca juga: 22 daerah aliran sungai dalam kondisi kritis
"Hasil penilaian kinerja PROPER perusahaan ini akan menjadi dasar untuk penanganan lebih lanjut kinerja kepatuhan perusahaan, termasuk langkah hukum yang akan dilakukan," katanya.
Sebelumnya, KLH/BPLH sudah melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan di wilayah DAS Brantas pada akhir Agustus 2025.
Dalam kegiatan pengawasan itu ditemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan oleh lima perusahaan. Dengan berada dalam status pengawasan maka kelima perusahaan tersebut diwajibkan melakukan perbaikan dan berpotensi dikenai sanksi jika tidak melakukan evaluasi.
Baca juga: Jawa Timur akan jadi percontohan penanganan daerah aliran sungai
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.