Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan kepastian pasar dan offtaker menjadi salah satu proses yang terus didorong pemerintah untuk mengakselerasi pemanfaatan bahan bakar alternatif sampah Refuse Derived Fuel (RDF) terutama industri semen.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Hendropriyono ditemui dalam kunjungan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, mengatakan kebutuhan industri semen masih belum dapat terpenuhi secara optimal salah satunya karena kepastian pasar dan kesepakatan baik dengan offtaker atau pembeli.
"Dari KLH ingin sekali mendorong hal tersebut karena juga akan menyelesaikan permasalahan semen dan industri semen adalah industri yang bisa memakan jumlah RDF dengan proporsi yang lebih tinggi," jelas Diaz
Kebutuhan industri semen akan RDF sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara, bahkan lebih besar dibandingkan kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Baca juga: KLH dukung optimalisasi pemanfaatan sampah oleh industri semen
"Karena kalau untuk co-processing atau co-firing PLTU batu bara itu setahu saya hanya bisa memakan 6 persen (RDF), sisanya masih batubara. Kalau di pabrik semen mereka bisa memakan RDF sebanyak 42 persen sebagai bahan co-processing atau co-firing dengan batu bara," jelasnya.
Hal itu memperlihatkan, tambahnya, bahwa industri semen memiliki potensi yang lebih besar untuk menggunakan RDF yang didapat dari berbagai tempat pengelolaan sampah (TPA).
"Artinya kita sebagai KLH sangat mendukung dan ingin sekali melihat bahwa komitmen seperti ini, perjanjian seperti ini, pekerjaan seperti ini berjalan dan terealisasi," tuturnya.
Sebagai contoh, dia mengatakan pabrik PT Indocement Tunggal Prakarsa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat membutuhkan RDF di Kompleks Citeureup mencapai 2.500 ton setiap hari. Saat ini lokasi tersebut masih kekurangan pasokan sekitar 1.000 ton per hari.
Baca juga: KLH: Perempuan harus miliki kesadaran lestarikan lingkungan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025