Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Direktur Utama PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida), salah satu BUMD di daerah itu, berinisial I.I sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A.A. Raka Putra Dharmana di Kupang, Jumat malam mengatakan Dirut PT Jamkrida NTT itu saat ini langsung ditahan.
“Selain Dirut PT Jamkrida, Kejati NTT juga menetapkan dua pejabat utama lainnya yakni Direktur Operasional PT Jamkrida NTT berinisial OFM serta Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT QMK,” katanya.
Penetapan tersangka dan langsung ditahan tersebut, ujar dia, berdasarkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Dia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari kegiatan penempatan dana investasi yang dilakukan oleh PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT pada 15 Agustus 2019 sebesar Rp5 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM).
Keputusan investasi tersebut diambil oleh Komite Investasi PT Jamkrida NTT yang beranggotakan Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan, tanpa melakukan kajian kelayakan atau analisa risiko investasi yang memadai (due diligence).
Dia menjelaskan dana sebesar Rp5 miliar itu tidak disetorkan langsung ke rekening resmi milik PT NAM, melainkan ke rekening atas nama pihak ketiga, yaitu PT Narada Adikara Indonesia, yang secara hukum dan administratif tidak terkait dengan kontrak pengelolaan dana.
“Pihak PT NAM juga tidak pernah mengalokasikan dana tersebut untuk pembelian saham PT Jamkrida NTT di PT Terregra Asia Energy sebagaimana maksud awal investasi.” ujar dia.
Pada akhir masa kontrak, yaitu 15 Agustus 2021, PT Jamkrida NTT tidak memperoleh pengembalian modal maupun keuntungan dari investasi tersebut. PT Jamkrida NTT mengalami kerugian sebesar Rp4,7 miliar.
“Penahanan terhadap ketiganya dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi tersebut,” ujar dia.
Untuk Dirut PT Jamkrida dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kupang. Sementara Direktur Operasionalnya ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk jangka waktu yang sama.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT eksekusi mantan Kepala BPN Kota Kupang
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT tahan mantan bupati Kupang
Baca juga: Kejaksaan Tinggi NTT sita lahan milik tersangka korupsi di Labuan Bajo
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025