Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus melakukan inventarisasi senyawa bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sudah dilarang namun penggunaannya masih kerap ditemukan di sejumlah sektor, termasuk bifenil poliklorinasi (PCB) dan merkuri.
Dalam bimbingan teknis pengelolaan B3 dipantau daring di Jakarta, Selasa, Direktur Pengelolaan B3 KLH Haruki Agustina menyampaikan bahwa pemerintah terus memperbaharui jenis senyawa dalam kategori B3 yang masuk dalam daftar larangan penggunaan di Indonesia karena dampaknya kepada kesehatan lingkungan dan manusia.
"Contohnya seperti PCB dan merkuri, PCB ini sudah dilarang. Artinya, kami sekarang sedang melakukan inventarisasi terhadap PCB yang ada di sektor-sektor, contohnya di sektor migas," ujarnya.
Dia menyebut bahwa PCB masih digunakan secara khusus di sektor migas dalam kegiatan eksplorasi terutama dalam peralatan listrik yang digunakan dalam pengeboran minyak. Secara global PCB sendiri, berdasarkan Konvensi Stockholm untuk polutan organik persisten (POPs), ditargetkan sudah tidak digunakan pada tahun ini.
Baca juga: KLH: Korporasi harus bayar pemulihan lingkungan jika mencemari
Untuk Indonesia, PCB ditargetkan untuk proses penghapusan pada 2028 terutama di sektor kelistrikan.
KLH juga menargetkan untuk segera menghapus penggunaan merkuri di Indonesia, yang kerap digunakan di pertambangan emas skala kecil, sektor kesehatan, energi dan manufaktur. Ditargetkan pengurangan untuk sektor manufaktur mencapai 50 persen dan 33,2 persen untuk energi pada 2030.
Dalam pertambangan emas skala kecil target penghapusan total penggunaannya pada tahun ini dan bidang kesehatan pada 2020 lalu.
"Kalau yang besar sudah tidak boleh, dilarang, kalau tidak kena sanksi hukum. Maka yang pertambangan emas skala kecil ini menjadi PR besar, saya minta teman-teman DLH untuk bisa membantu pengawasan," katanya.
Baca juga: Kementerian LH siapkan sanksi hukum dua perusahaan di Bekasi
Dia meminta pemerintah daerah agar memuat rencana aksi daerah untuk memastikan penghapusan penggunaan merkuri, terutama di pertambangan emas skala kecil. Data KLH memperlihatkan sudah ada 15 provinsi dan 13 kabupaten/kota yang baru melakukan langkah tersebut.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025