Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) siap mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada pelaku usaha perhotelan, restoran dan kafe (horeka) yang tidak melakukan pengelolaan sampah, terutama di wilayah Jakarta Utara yang menjadi percontohan nasional.
Dalam tinjauan ke kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya sudah melakukan peninjauan ke Jakarta Utara pada Sabtu (28/6) dan melihat perkembangan implementasi pengelolaan sampah, mengingat wilayah itu menjadi percontohan pengelolaan sampah nasional.
"Kemarin kami telah mengunjungi kawasan-kawasan, baik itu kawasan wisata, hotel, restoran, kafe, untuk melakukan, langsung saja ini kita tidak ramah-ramah lagi, langsung melakukan penegakan aturan," kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol.
"Jadi yang tidak mengelola sampah langsung akan diberikan sanksi administratif kepada seluruh tenant, seluruh hotel, restoran, kafe yang ada di Jakarta Utara. Ini untuk menekan dari kontribusi sampahnya," tambah Menteri Hanif.
Baca juga: KLH jadikan Jakarta salah satu lokus tingkatkan sistem kelola sampah
Dalam kasus Jakarta Utara, kata dia, ada sekitar 1.300 ton sampah yang dihasilkan per hari dari sektor horeka. Dari jumlah tersebut, sekitar 700 ton diantaranya adalah sampah jenis organik, sisanya berupa sampah anorganik.
Di sisi yang lain pihaknya juga sudah meminta pengawasan yang menyeluruh dari seluruh lurah di Jakarta Utara untuk memastikan terjadi pengelolaan sampah di wilayah itu, termasuk memastikan pemilahan sampah sudah dilakukan di tingkat masyarakat.
"Jadi ini kemarin saya lihat sudah jalan, tapi saya pastikan setiap hari saya akan kontrol Jakarta Utara untuk memastikan penanganan sampah Jakarta Utara sangat cepat," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.
Baca juga: KLH minta hotel dan restoran kelola sampah makanan tanpa masuk TPA
Baca juga: Menteri LH kawal pengelolaan sampah hotel restoran di Bali
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.