KLH: Akselerasi sampah jadi energi untuk segera tangani isu sampah

1 day ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan akselerasi pemanfaatan sampah menjadi energi diharapkan dapat mendukung upaya penanganan sampah di daerah yang akan didukung dengan aturan baru mengenai elektrifikasi.

"Pak Presiden (Prabowo Subianto) sudah sangat serius untuk menyelesaikan ini tadi memerintahkan Bapak Menko Pangan (Zulkifli Hasan) untuk melakukan penyelesaian penanganan sampah mulai dari rencana strategisnya minta diubah," Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan usai konferensi pers usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat.

"Kemudian penanganan sampah tadi ada beberapa metode salah satunya waste to energy juga minta dilakukan pemangkasan administrasi, termasuk permasalahan keuangannya," tambahnya.

Untuk itu, pemerintah tengah melakukan penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan sampah untuk mendukung upaya pemanfaatan sampah menjadi energi listrik lewat Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Aturan yang akan disatukan termasuk Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, serta Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang penanganan sampah di laut.

"Kami juga sudah punya konsep, mungkin teman-teman Bappenas ada konsep, dari PLN juga ada konsep nanti kami akan elaborasi bersama kemudian segera selesai mudah-mudahan satu bulan. Tapi kami akan mengajukan izin pemrakarsa dengan lebih cepat melalui urgensinya, naskah urgensi tidak terlalu detail kami bisa ajukan segera setelah persetujuan dari Pak Menko," jelas Hanif.

Skema yang dicanangkan dalam aturan tersebut termasuk biaya listrik dari PLTSa sebesar 19,20 sen per kilowatt hour (kWh). Jumlah itu berada di atas penetapan tarif listrik dari PLTSa yang ditetapkan PLN yaitu 13,5 sen per kWh.

Selisih itu rencananya akan dipenuhi dengan subsidi dari Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan terkait harga dan detail masih dalam pembahasan. Namun, dengan skenario pemanfaatan sampah lebih dari 1.000 ton per hari dapat memberikan keuntungan kepada pengembang PTLSa.

"Jadi mengenai harga nanti kita diskusikan," jelasnya.

Baca juga: Cemari lingkungan, Menteri LH: 7 TPA "open dumping" bakal dipidana

Baca juga: KLH: Ada potensi pidana beberapa pengelola TPA sampah "open dumping"

Baca juga: Menteri LH: Ada tahapan sebelum tutup total TPA sampah "open dumping"

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |