KKP terjunkan Penyuluh Perikanan perkuat penggunaan VMS bagi nelayan

3 months ago 74
mereka yang terlibat sosialisasi informasi-informasi terkait peran dan fungsi VMS. Itu dilakukan di pelabuhan-pelabuhan perikanan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan Penyuluh Kelautan dan Perikanan untuk memberikan pendampingan serta edukasi kepada nelayan tentang manfaat penggunaan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) KKP I Nyoman Radiarta menegaskan fungsi utama lembaganya terletak pada penguatan sumber daya manusia, termasuk dalam upaya menyosialisasikan pemanfaatan VMS sebagai alat pemantauan kapal perikanan.

"Kalau BPPSDM KP tentunya kita kerja sama antara Penyuluh. Nanti Penyuluh dengan pelabuhan-pelabuhan itu melakukan edukasi soal penggunaan VMS," kata Nyoman ditemui di sela Konferensi Pers Penguatan SDM Kelautan dan Perikanan bertajuk Indonesia Perluas Diplomasi Maritim di Jakarta, Selasa.

Pendampingan dilakukan dengan kolaborasi antara penyuluh dan pelabuhan-pelabuhan di berbagai daerah agar nelayan memahami manfaat serta fungsi VMS demi mewujudkan penangkapan ikan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Nyoman menjelaskan meskipun aspek teknis VMS bukan menjadi kewenangan BPPSDM KP, penyuluh memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi dan membangun kesadaran nelayan terhadap pentingnya teknologi tersebut.

Ia menambahkan program edukasi penggunaan VMS tersebut berjalan aktif di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi nasional meningkatkan kepatuhan nelayan terhadap aturan penangkapan dan memperkuat pengawasan berbasis teknologi.

Kendati demikian, dia tidak menyebutkan berapa jumlah penyuluh yang dilibatkan tersebut. Hanya saja Nyoman memastikan kegiatan itu jalan di seluruh pelabuhan perikanan.

"Iya jalan edukasi soal itu (penggunaan VMS bagi nelayan. Penyuluh dari kami, penyuluh kelautan perikanan. Dan mereka yang terlibat sosialisasikan informasi-informasi terkait peran dan fungsi VMS. Nah itu dilakukan di pelabuhan-pelabuhan (perikanan)," kata Nyoman.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan pemasangan VMS bisa melindungi nelayan dari ancaman pembajak di laut hingga menghindari kerugian besar yang bisa dialami oleh pemilik kapal.

"Dengan VMS memungkinkan kita bukan hanya KKP, tetapi juga pemilik kapal dapat memantau aktivitas kapal perikanan di laut. Pemilik kapal sewaktu-waktu dapat mengetahui keberadaan kapal, serta jika ada kecelakaan di laut maka pemerintah bisa segera membantu," kata Punk di Jakarta, Rabu (16/4).

Pemasangan VMS akan mendukung keselamatan kapal perikanan beserta awak ketika mengalami kendala seperti kerusakan mesin, tenggelam atau kecelakaan di laut.

Sistem itu terintegrasi dengan aplikasi yang hanya bisa diakses pemilik kapal, memberikan perlindungan data serta kendali penuh untuk mengetahui posisi kapal mereka kapan saja.

Dalam situasi darurat seperti kapal rusak, kecelakaan, atau pembajakan, VMS bisa mengirimkan koordinat dan mempermudah tim SAR untuk memberikan bantuan cepat.

Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kewajiban pemasangan VMS hanya berlaku bagi kapal yang telah berizin pusat, terutama kapal-kapal yang melakukan aktivitas di wilayah perairan melewati 12 mil laut dengan potensi hasil tangkap tinggi. Namun tidak diwajibkan bagi nelayan kecil atau kapal di bawah 5 GT.

Baca juga: KKP selamatkan kapal nelayan hanyut di Laut Banda berkat VMS

Baca juga: KKP tekankan penggunaan VMS kunci keberlanjutan sumber daya ikan

Baca juga: KKP: Organisasi tuna dunia IOTC wajibkan kapal penangkap pakai VMS

Baca juga: Menteri Trenggono: VMS tingkatkan akurasi produksi ikan nasional

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |