Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelesaikan penyidikan enam kasus kapal ikan asing ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan proses hukum itu menegaskan komitmen pihaknya memberantas praktik illegal unreported unregulated (IUU) fishing yang merugikan ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
"Sesuai undang-undang dan peraturan yang ada, untuk kapal ikan asing ilegal, tugas kami tidak hanya menangkap saja, melainkan terus kami proses hukum pidananya hingga selesai di tahap penyidikan," kata Ipunk dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: TNI AL Tanjung Balai Sumut tangkap kapal ikan asing di laut Indonesia
Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Teuku Elvitrasyah menambahkan, berkas enam kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan.
Para tersangka beserta barang bukti pun sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Enam kapal tersebut yaitu KM 936 TS Alias KG 93682 TS (Vietnam), KM. 95762 TS (Vietnam), FB.ST.LB Peter&Paul-GB (Filipina), KM M/BCa Christian Jame (Filipina), KM F/B Twin J-04 (Filipina), dan KM F/B Yanreyd-293 (Filipina).
Baca juga: KKP apresiasi terbentuknya forum lindungi ABK perikanan di Bali
Selain enam perkara itu, pihaknya masih menyelesaikan penyidikan tujuh kasus lainnya, yakni KM M/BCA Omrad 01 (Filipina), KM KG 6219 TS (Vietnam), KM KG 6277 TS (Vietnam), KM TW 7329/6/F (Malaysia), KM SLFA 5210 (Malaysia), serta KM SLFA 4584 (Malaysia).
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.