Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara (minerba), sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
“Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Ditjen Minerba,” ucap Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung ketika ditemui di sela-sela Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa.
Yuliot menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang izinnya ditangguhkan disebabkan oleh berbagai hal, seperti evaluasi terkait ketaatan mereka dalam menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang, evaluasi pelaksanaan produksi yang mengacu kepada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dan lain-lain.
Terkait dengan ketaatan terhadap RKAB, Yuliot menyampaikan hasil evaluasi dari sebagian perusahaan yang izinnya ditangguhkan menunjukkan mereka berproduksi melebihi RKAB yang disetujui.
Baca juga: Presiden Prabowo pimpin ratas bahas izin tambang komoditas strategis
“Sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usaha yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” katanya.
Ketika disinggung apakah penangguhan izin yang diberikan kepada masing-masing perusahaan memungkinkan untuk ditarik kembali, Yuliot menyampaikan tindakan tersebut tergantung hasil evaluasi dari Ditjen Minerba.
“Kami lihat dari evaluasi (Ditjen) Minerba,” katanya.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dijatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi pascatambang.
Baca juga: SIG upayakan pemulihan lahan pascatambang melalui perlindungan hayati
Selama sanksi dikenakan, para pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.