Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong percepatan legalisasi Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT) cadangan karbon biru.
"RZ KSNT cadangan karbon biru bukan sekedar instrumen teknokratis tata ruang namun wujud komitmen dalam mitigasi perubahan iklim global, perlindungan ekosistem laut serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir," kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) KKP Kartika Listriana dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan penataan ruang laut dirancang untuk memberikan manfaat lewat tiga dimensi utama, yakni ekonomi yang menjamin kepastian ruang hukum bagi investasi sektor kelautan dan perikanan, sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta lingkungan untuk perlindungan ekosistem pesisir dan laut.
Lebih lanjut Kartika menjelaskan dalam penyerapan karbon, ekosistem lamun (tumbuhan laut) sangat berperan penting. Potensi ekonomi di pasar karbon cukup tinggi dengan valuasi karbon mencapai 800.000 dolar Amerika Serikat per kilometer persegi padang lamun.
Oleh karena itu, katanya, diperlukan beberapa persyaratan untuk mendukung lamun di pasar karbon, di antaranya regulasi untuk memasukkan karbon biru, serta implementasi manajemen penurunan dampak aktivitas di darat dan laut.
Hal itu untuk menekan kondisi kesehatan ekosistem lamun, dan pelibatan pemangku kepentingan dalam pengelolaan lamun.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Perairan Ditjen Penataan Ruang Laut KKP Abdi Tunggal Priyanto menambahkan penetapan KSNT telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 sebagai kawasan yang memiliki kepentingan strategis nasional serta memerlukan penataan ruang secara khusus dan terencana dalam pemanfaatan ruang laut.
“Berdasarkan kepentingannya, KSNT terdiri dari tiga yaitu KSNT untuk kepentingan kedaulatan negara, untuk kepentingan situs warisan dunia, dan KSNT untuk kepentingan pengendalian lingkungan hidup termasuk cadangan karbon biru ini,” jelas Abdi.
Saat ini KKP menyiapkan 17 lokasi indikatif KSNT cadangan karbon biru sebagai bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) 2025-2045 yang meliputi perairan Kotabaru dan sekitarnya, Perairan Kepulauan Derawan dan sekitarnya.
Selanjutnya Perairan Bombana dan sekitarnya, Perairan Pesisir Selatan Pohuwato dan sekitarnya, Perairan Kwandang dan sekitarnya, Perairan Kepulauan Tanimbar, Perairan Kepulauan Aru, Perairan Kepulauan Guraici, Perairan Lingga, Perairan Pulau Menui dan sekitarnya.
Kemudian Perairan Bontang dan sekitarnya, Perairan Pulau Sapudi dan Pulau Kangean, Perairan Tual dan sekitarnya, Perairan Nias dan sekitarnya, Perairan Pulau Subi dan sekitarnya, Perairan Toli-Toli dan sekitarnya, serta Perairan Pulau Supiori.
Sementara itu, Guru Besar bidang Penginderaan Jauh Biodiversitas Pesisir Fakultas Geografi UGM Prof Pramaditya Wicaksono menekankan penyusunan profil KSNT karbon biru memerlukan data primer dan sekunder.
Data itu meliputi data spesies lamun, density, percent cover, biomass, kondisi habitat, aktivitas manusia, regulasi, dan informasi degradasi untuk memberikan gambaran tentang kondisi dan kesehatan ekosistem lamun, sebagai dasar perencanaan, pengelolaan, dan pemantauan yang efektif.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya menciptakan laut yang sehat, aman, tangguh dan produktif bagi kesejahteraan bangsa melalui strategi pembangunan ekonomi biru yang menitikberatkan pada aspek ekologi dan ekonomi pada aktivitas yang menetap di ruang laut.
Baca juga: KKP: Perpres RZ Kawasan jadi penerang investasi di ruang laut
Baca juga: KKP tegaskan komitmen ekonomi biru dan zonasi laut di OOC-APEC
Baca juga: Pemerintah siapkan tiga Perpres rencana zonasi kawasan laut
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.