Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 102 Warga Negara Indonesia (WNI) di Sarawak, Malaysia, memperoleh dokumen resmi pernikahan setelah menjalani Sidang Isbat Nikah yang diselenggarakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching pada 6–7 Desember 2025.
KJRI Kuching dalam keterangan yang diterima ANTARA di Kuala Lumpur, Selasa, menyatakan kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan pelindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia di luar negeri, khususnya mereka yang tinggal dan bekerja di area ladang atau perkebunan.
Pada pelaksanaan tahun ini terdapat 102 pasangan yang terdaftar sebagai peserta Sidang Isbat Nikah yang dipimpin oleh tim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Para peserta datang dari berbagai wilayah di Sarawak, antara lain Bintulu, Miri, Sibu, dan Simunjan.
Baca juga: KJRI Kuching dan Pemprov Kalbar perkuat kerja sama perbatasan
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula tim dari Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI yang memberikan pelayanan berupa pencetakan Buku Nikah dan Akta Nikah bagi pasangan yang telah memperoleh penetapan isbat, serta tim dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan pelayanan penerbitan Nomor Induk Tunggal (NIT).
Layanan terpadu ini menjadi bentuk kolaborasi untuk menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, sehingga dokumen pernikahan dapat diterbitkan secara langsung tanpa harus menunggu proses di Indonesia.
Baca juga: WNI di Sarawak semangat rayakan kemerdekaan RI bersama KJRI
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di KJRI Kuching berjalan lancar dan mendapat antusiasme tinggi dari para peserta.
Banyak di antara pasangan yang telah lama menikah secara agama, namun belum memiliki dokumen resmi, sehingga momen ini menjadi kesempatan penting untuk memperoleh legalitas pernikahan yang sah di mata hukum Indonesia.
Dengan penyelenggaraan Sidang Isbat Nikah tersebut, KJRI Kuching berharap dapat terus memperluas layanan pelindungan dan kependudukan bagi masyarakat Indonesia di wilayah Sarawak, guna memastikan setiap WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) memperoleh hak-haknya serta akses yang lebih baik terhadap layanan publik di Indonesia maupun di luar negeri.
Baca juga: KJRI Kuching fasilitasi pemulangan 59 WNI ke Tanah Air
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































