Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta memediasi empat sengketa informasi publik yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Swadaya Peduli Pembangunan Pemuda dan Potensi Anak Bangsa (P5AB) terhadap empat badan publik dan berakhir damai.
"Mediasi ini mencerminkan komitmen bersama untuk menyelesaikan sengketa informasi secara damai dan solutif, tanpa harus menunggu putusan sidang," kata mediator KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho di Jakarta, Rabu.
Mediasi berlangsung pada di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan proses berjalan konstruktif dengan menghasilkan kesepakatan damai.
Keempat perkara yang berhasil dimediasi, yaitu Perkara Nomor 0012/V/KIP-DKI-PS-M/2024 Dinas Pendidikan dan Perkara Nomor 0032/XII/KIP-DKI-PS-M/2024 Dinas Perhubungan.
Baca juga: KI DKI gelar sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi
Selain itu, Perkara Nomor 0025/IX/KIP-DKI-PS-M/2024 SMKN 58 Ciracas, Jakarta Timur, serta Perkara Nomor 0027/IX/KIP-DKI-PS-M/2024 Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat.
Menurut dia, hasil mediasinya adalah seluruh termohon sepakat memberikan informasi yang diminta paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal kesepakatan.
"Penyerahan informasi akan dilakukan di masing-masing kantor Badan Publik, kecuali untuk SMKN 58 yang akan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan, seluruh sengketa dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap ajudikasi.
Baca juga: KI DKI tuntaskan sidang sengketa informasi 10 parpol
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan, Ketua Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin menegaskan pentingnya kelengkapan "legal standing" pemohon sebagai syarat utama proses penyelesaian sengketa.
Permohonan informasi yang diajukan mencakup permintaan salinan dokumen yang berkaitan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa, sebagai bagian dari kegiatan monitoring dan evaluasi publik.
Majelis Komisioner juga menegaskan bahwa permintaan informasi yang bersifat terbuka dan faktual dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus melalui proses sidang lanjutan.
Meskipun tidak seluruh termohon hadir dalam proses mediasi, perwakilan yang hadir telah memiliki kuasa hukum yang sah dan mediasi tetap dapat dilaksanakan.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.