Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta terkait upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengapresiasi kunjungan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM Jakarta yang dipimpin Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar.
Sofiyani beserta jajarannya mengunjungi Kantor KI DKI Jakarta, Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa.
Luqman menyampaikan salah satu tugas utama Komisi Informasi adalah mendorong badan publik agar lebih terbuka dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, melalui penilaian E-Monev.
"Indikator tertinggi keterbukaan informasi publik melalui E-Monev adalah ketika badan publik mendapatkan predikat sebagai badan publik yang informatif," ujar Luqman.
Baca juga: 226 badan publik di DKI raih anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Menurut dia, "Self-Assessment Questionnaire" (SAQ) memungkinkan setiap badan publik untuk menilai sendiri standar keterbukaan informasi yang dimilikinya.
Namun, ia mengungkapkan bahwa masih ada badan publik yang belum sepenuhnya mengikuti mekanisme ini. Meski begitu, Luqman berharap BBPOM Jakarta dapat mengikuti E-Monev pada tahun 2025 agar mampu meraih predikat badan publik yang informatif.
“Kami mengajak badan publik untuk lebih agresif dan kolaboratif dengan Komisi Informasi, sehingga dapat menjadi badan publik yang informatif, terutama dalam tata kelola data dan informasi,” kata Luqman.
Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Komisi Informasi untuk meningkatkan transparansi informasi yang akurat dan dapat membantu masyarakat dalam membuat keputusan yang tepat, khususnya dalam memilih obat dan makanan.
"Masyarakat perlu diberikan edukasi yang tepat dan membutuhkan informasi yang transparan serta akuntabel. Dengan begitu, masyarakat dapat membuat keputusan yang benar saat memilih obat dan makanan yang diperlukan," katanya.
Baca juga: Transparansi penting untuk berantas korupsi
Sofiyani juga menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) UPT Badan POM adalah melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh BPOM Pusat dengan sinergi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya dalam tugas teknis operasional dan penunjang di bidang pengawasan obat dan makanan.
Cakupan kerja BBPOM Jakarta meliputi seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta yang terdiri atas enam kabupaten/kota.
Sofiyani mengungkapkan bahwa BPOM telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) secara internal dan BBPOM Jakarta berhasil meraih status informatif pada tahun 2023.
Namun, ia menambahkan bahwa kunjungan kali ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan pengembangan informasi publik melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi.
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025