Ketum PP Japto arahkan jurnalis tanya KPK soal materi pemeriksaan

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) mengarahkan para jurnalis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk bertanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai materi pemeriksaannya.

“Tanya penyidik dong. Kok tanya sama saya?” ujar Japto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, setelah memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Ketika dikonfirmasi kembali, Japto menegaskan kepada para jurnalis yang menunggunya untuk tidak bertanya kepada dirinya.

“Jangan tanya sama saya dong,” katanya.

Mendengar jawaban tersebut, para jurnalis kembali bertanya kepada Japto. Namun, dia balik bertanya.

“Anda dari mana? Dari media apa?” tanyanya.

Dia kemudian kembali bertanya kepada para jurnalis untuk memastikan jenis medianya.

“Bukan yang tukang ayak-ayak, goreng-goreng kan?” tanya dia kembali.

Ia melanjutkan, “Sekarang kan banyak yang goreng-goreng. Berita apa pun ditulis.”

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

KPK pada 16 Januari 2018, menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 6 Juni 2024, KPK mengungkapkan telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek selama penyidikan kasus tersebut.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan Rita Widyasari juga diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat terkait pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi baru bara di Kutai Kartanegara. Mereka adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |