Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengeluarkan larangan terhadap wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih untuk merangkap jabatan sebagai komisaris.
Muzani, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, menjelaskan bahwa pernyataan MK dalam sidang uji materi tersebut bersifat sebagai pertimbangan hukum, bukan keputusan yang mengikat secara langsung.
“Itu kan bukan keputusan, tetapi itu pertimbangan. Keputusannya tidak begitu,” ujar Muzani menanggapi pertanyaan soal implikasi hukum dari putusan MK tersebut.
Baca juga: MK tidak terima uji materi menteri dilarang rangkap pengurus parpol
Muzani menyebut bahwa karena hanya berupa pertimbangan, maka tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk langsung menindaklanjutinya.
“Tidak ada kewajiban untuk dilaksanakan, karena itu hanya pertimbangan untuk sebuah keputusan, dan keputusannya sendiri tidak melarang,” ujarnya.
Isu terkait wakil menteri yang merangkap jabatan mencuat setelah MK menerima permohonan uji materi mengenai wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN.
Namun, permohonan tersebut tidak diterima karena pemohonnya, Juhaidy Rizaldy Roringkon, meninggal dunia.
Meski begitu, MK sebelumnya pernah menyatakan bahwa wakil menteri seharusnya tunduk pada aturan larangan rangkap jabatan sebagaimana berlaku bagi menteri, karena kedudukan mereka setara dalam konteks pengangkatan dan pemberhentian oleh presiden.
Baca juga: Pengamat: Aturan tak boleh rangkap jabatan prinsipnya sama untuk wamen
Baca juga: Kepala PCO: Secara aturan wakil menteri boleh merangkap jabatan
Pewarta: Andi Firdaus, Genta Tenri Mawangi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.