Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memastikan bahwa pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial yang dilaksanakan dalam Sidang Paripurna Khusus pada Rabu ini berjalan dengan kondusif dan tanpa intrik.
“Alhamdulillah, tidak terjadi intrik atau pengembangan isu, sehingga suasana di MA sangat kondusif. Untuk itu, marilah kita bersinergi kembali, berkolaborasi kembali untuk mewujudkan impian kita bersama, yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung,” kata Sunarto sebelum menutup sidang paripurna di Gedung MA, Jakarta.
Menurut dia, pemilihan pimpinan di MA memiliki kekhususan tersendiri karena dilaksanakan tanpa kampanye, slogan, baliho, maupun visi dan misi. Hal itu, kata dia, dikarenakan para hakim agung sudah mengenal satu sama lain.
Sunarto pun berterima kasih kepada para hakim agung yang telah menyalurkan hak suaranya serta kepada panitia dan hakim ad hoc yang membantu berjalannya sidang paripurna pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial.
Adapun dalam sidang paripurna tersebut Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial. Dia memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan dua putaran, yakni 25 suara.
Baca juga: Dwiarso Santiarto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
“Dengan demikian, Yang Mulia Dwiarso Budi Santiarto ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial terpilih,” kata Ketua MA Sunarto selaku pimpinan sidang.
Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dihadiri oleh 39 dari total 41 hakim agung. Adapun dua hakim agung lainnya berhalangan hadir.
Dari total hakim agung yang hadir, lima orang diantaranya menyatakan bersedia dicalonkan sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, yaitu Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, Hamdi, Haswandi, Prim Haryadi, dan Yasardin.
Pada pemungutan suara putaran pertama, tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Dwiarso memperoleh 17 suara, Hamdi dan Prim Haryadi memperoleh enam suara, Haswandi dan Yasardin memperoleh empat suara, sedangkan dua suara lainnya tidak sah.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, apabila tidak ada calon yang mendapat suara lebih dari 50 persen, calon yang mendapatkan suara terbanyak urutan pertama dan kedua lanjut mengikuti pemilihan putaran kedua.
Oleh sebab itu, Dwiarso, Hamdi, dan Prim Haryadi melenggang ke putaran selanjutnya. Setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara, Dwiarso unggul dibanding calon lainnya dengan perolehan 25 suara, Hamdi memperoleh empat suara, Prim Haryadi memperoleh sembilan suara, sementara satu suara lainnya tidak sah.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.