Ketua K3 MPR paparkan sejumlah fokus kajian periode 2024-2029

4 weeks ago 14
Dari periode yang lalu ada beberapa rekomendasi yang diharapkan bisa dilakukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI periode 2024-2029 Taufik Basari memaparkan sejumlah hal yang akan menjadi fokus kajian K3 MPR RI pada masa jabatan saat ini.

K3 MPR RI, kata dia, akan menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh MPR RI menyangkut kajian perihal konstitusi sebagai rekomendasi dalam memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Dari periode yang lalu ada beberapa rekomendasi yang diharapkan bisa dilakukan pendalaman dan pengkajian lebih lanjut," kata Taufik ditemui usai pengukuhan keanggotaan K3 MPR RI 2024-2029 di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Dia menyebut salah satu rekomendasi kajian untuk dilakukan pendalaman oleh pihaknya pada periode saat ini ialah terkait usulan amendemen terbatas UUD 1945.

"Di periode yang lalu sudah ada beberapa pembahasan-pembahasan mengenai hal tersebut dan menghasilkan satu rekomendasi untuk diperdalam lagi," ujarnya.

Baca juga: Waka MPR kukuhkan keanggotaan Komisi Kajian Ketatanegaraan 2024-2029

Dia mengatakan kajian tentang posisi kelembagaan MPR RI dalam ketatanegaraan juga akan dilakukan pendalaman oleh K3 MPR RI periode saat ini.

"Ada juga terkait dengan kelembagaan MPR RI akan dibawa ke mana, ya itu juga akan menjadi bagian kajian dari Komisi Kajian Ketatanegaraan," ucapnya.

Namun, dia menyebut bahwa kajian-kajian yang akan dilakukan K3 MPR RI periode 2024-2029 ke depannya akan lebih dulu dikoordinasikan dengan Badan Pengkajian MPR RI.

"Karena Komisi Kajian Ketatanegaraan adalah badan penunjang sehingga kami tidak bisa langsung merumuskan satu rencana-rencana sebelum kami berkoordinasi. Jadi setelah kami berkoordinasi, barulah kami bisa menyampaikan (kajian) apa yang akan dilakukan," tuturnya.

Baca juga: MPR RI berharap 2028 ibu kota Indonesia sudah pindah ke Kota Nusantara

Terlepas dari hal tersebut, dia menekankan bahwa K3 MPR RI dalam melakukan tugas-tugas pengkajian akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan demi kepentingan publik.

"Kami akan mencoba membawa Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sebagai satu jembatan antara kelembagaan MPR RI dengan masyarakat, dengan kampus-kampus, dengan publik dan sebagainya. Nah, inilah yang akan kami lakukan," paparnya.

Tak terkecuali, lanjut dia, partisipasi publik dalam melakukan kajian menyangkut amendemen terbatas UUD 1945.

"Kami berharap jika pun ada gagasan terkait dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 maka harus ada partisipasi publik yang bermakna, yang meluas karena jangan sampai kemudian usulan-usulan yang terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945 itu hanya menjadi pembahasan dari tingkat-tingkat elite saja, tapi kami harus juga bisa membumikan Undang-Undang Dasar 1945 menjadi milik kita bersama," ucap dia.

Baca juga: Badan Pengkajian MPR: Kasus pagar laut harus dikaji sesuai UUD 45

Diketahui, K3 MPR RI merupakan unsur pendukung MPR RI yang bertugas memberikan masukan, pertimbangan, saran dan usulan yang berkaitan dengan pengkajian sistem ketatanegaraan.

“Terdiri dari 65 orang, yang diusulkan dari fraksi-fraksi dan kelompok DPD, komposisinya terdiri dari mantan anggota MPR RI, juga ada tokoh masyarakat dan akademisi termasuk guru besar yang ada di dalam Komisi Kajian Ketatanegaraan,” ujar Taufik Basari.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |