Jakarta (ANTARA) - Kenaikan gaji dan tunjangan hakim pada awal 2026 menjadi salah satu kebijakan paling menonjol di bidang hukum dan peradilan.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025, negara menaikkan tunjangan hakim secara signifikan, dengan rentang antara Rp46,7 juta per bulan bagi hakim pratama di pengadilan kelas II hingga Rp110,5 juta per bulan bagi Ketua Pengadilan Tinggi.
Kebijakan ini menutup penantian panjang, mengingat gaji dan tunjangan hakim sebelumnya nyaris tidak mengalami penyesuaian berarti sejak 2012. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bentuk penghormatan negara terhadap peran hakim sebagai benteng terakhir keadilan sekaligus upaya memperkuat independensi kekuasaan kehakiman dari tekanan ekonomi.
Akan tetapi, euforia kenaikan kesejahteraan tersebut segera diiringi dinamika serius. Kenaikan tunjangan dalam PP 42/2025 tidak serta-merta mencakup hakim ad hoc, termasuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hubungan industrial, perikanan, dan hak asasi manusia. Kondisi ini memicu protes dan ancaman mogok sidang dari kalangan hakim ad hoc yang merasa dianaktirikan, padahal dalam praktik persidangan mereka memikul tanggung jawab yudisial yang sama.
Merespons situasi tersebut, Istana menyatakan bahwa gaji dan tunjangan hakim ad hoc akan ditangani secara khusus melalui regulasi terpisah, dengan besaran yang disesuaikan dengan hakim karier. Pernyataan ini menandai bahwa kebijakan kesejahteraan hakim masih berada dalam proses penataan dan belum sepenuhnya tuntas.
Publik tentu berharap bahwa kenaikan gaji dan tunjangan hakim tidak boleh berhenti sebagai kebijakan administratif semata. Kesejahteraan yang meningkat harus ditunaikan dengan reformasi peradilan yang nyata: peningkatan kualitas putusan, transparansi, pengawasan yang efektif, serta penguatan integritas dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.
Harapan ini muncul di tengah fakta bahwa praktik korupsi dan pelanggaran etik di sektor peradilan masih berulang, meski pelbagai kebijakan pembenahan telah dijalankan. Pada kondisi demikian, kenaikan kesejahteraan hakim menjadi ujian serius: apakah negara hanya sedang menaikkan angka penghasilan atau benar-benar sedang menagih integritas dan pembaruan peradilan secara holistik?
Baca juga: Presiden sebut gaji hakim naik 280 persen jadi upaya penegakan hukum
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































