Kerugian akibat kebakaran kapal di Muara Baru ditaksir Rp2,75 miliar

1 month ago 10

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menaksir kerugian akibat kebakaran kapal di Dermaga Muara Baru, Penjaringan mencapai Rp2,75 miliar.

"Kerugian dari empat kapal yang terbakar ditaksir Rp2,75 miliar," kata Kasiops Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan informasi kebakaran empat kapal nelayan ini berawal saat saksi anak buah kapal (ABK) yang ingin keluar membeli makanan sekitar pukul 07.30 WIB.

Mereka mendengar teriakan kebakaran dari arah kapal yang ada di dekat mereka.

Lalu, saksi turun dari kapal dan melihat api muncul di KM Starindo Jaya 1 yang berada dari belakang kapal dekat tangki air.

Lalu, tiga orang saksi berusaha memadamkan api dengan air dari mesin pompa air yang ada di kapal mereka.

Tapi api tak berhasil dipadamkan akibat tiupan angin yang kencang.

Tiupan angin kencang di kawasan dermaga itu membuat api semakin membesar dan saksi berusaha menjauhkan kapal yang terbakar dengan kapal lain.

Namun, karena ombak dan hembusan angin, KM Starindo Jaya 1 yang terbakar menyentuh tiga kapal lain yang ada di dekatnya dan api langsung membesar.

Petugas langsung mengirimkan personel dan mobil pemadam kebakaran sampai di lokasi pukul 07.54 WIB dan memulai pemadaman pukul 07.55 WIB.

Ada 90 personel dengan 16 unit mobil turun memadamkan api dan berhasil diatasi sekitar pukul 11.00 WIB.

"Saat ini api sudah berhasil dipadamkan," katanya sambil menambahkan, tak ada korban jiwa maupun luka pada peristiwa itu.

Baca juga: Gulkarmat duga kebakaran kapal di Muara Baru karena korsleting

Baca juga: Lima kapal nelayan terbakar di Dermaga Muara Baru Jakarta Utara

Baca juga: Sabtu pagi, kapal terbakar di Jakarta Utara

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |