KPK panggil Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur sebagai saksi

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Ridwan Nasir (RN), sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Kendari, Sultra, atas nama RN selaku Kadinkes Kolaka Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Budi mengatakan KPK memanggil tujuh saksi lainnya, yakni IPS dan SI selaku anggota kelompok kerja, NA selaku Bendahara PT Pilar Cadas Putra, dan NK selaku Site Manager PT Rancang Bangun Mandiri.

Kemudian RHH selaku Staf Dinas Kesehatan Sultra, RK selaku pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kolaka Timur, serta SR selaku Staf Dinas Kesehatan Kolaka Timur.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan.

Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.

Baca juga: KPK dalami proses pengusulan DAK fisik pembangunan RSUD Kolaka Timur

Baca juga: KPK tetapkan tiga tersangka baru kasus RSUD Kolaka Timur

Baca juga: Kasus RSUD Kolaka Timur, KPK kembali periksa Dirjen Yankes Kemenkes

Baca juga: KPK periksa Kabiro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes sebagai saksi

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |