Kendalikan konsumsi gula, minuman manis kemasan bakal kena cukai

4 weeks ago 13
  • Jumat, 10 Januari 2025 21:05 WIB

ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dikenakan cukai mulai semester II tahun 2025. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto mengatakan, penerapan cukai untuk MBDK dilakukan guna mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.
(Suci Nurhaliza/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Video Terkait

Read Entire Article
Rakyat news | | | |