- Jumat, 10 Januari 2025 21:05 WIB
ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dikenakan cukai mulai semester II tahun 2025. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Akbar Harfianto mengatakan, penerapan cukai untuk MBDK dilakukan guna mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.
(Suci Nurhaliza/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
Komentar
Berita Terkait
UI: Perlu kajian mendalam kurangi dampak penerapan cukai MBDK
- 19 Desember 2024
Fakta Indonesia berharap cukai minuman kemasan mulai diterapkan 2025
- 16 Desember 2024
Fakta Indonesia minta Presiden Prabowo segera terapkan cukai MBDK
- 10 November 2024
Target cukai minuman berpemanis turun jadi Rp3,8 triliun pada 2025
- 26 September 2024
Video Terkait
Puasa nyaman bagi penderita GERD dan diabetes (2)
- 20 Maret 2024
Diabetes mengintai anak Indonesia, kenali dan hindari bahayanya
- 10 Februari 2023
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.