Kemlu: KJRI Dubai telah tindaklanjuti 19 kasus PMI yang dieskploitasi

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Dubai telah menerima dan menindaklanjuti 19 kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) selama Januari-Maret 2025.

“Dari 19 korban tersebut, 7 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, sedangkan 12 lainnya masih berproses penegakan hukumnya dan saat ini ditampung di shelter KJRI Dubai,” kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Judha mengatakan bahwa Kemlu RI dan KJRI Dubai telah memonitor dan menaruh perhatian khusus terhadap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengeksploitasi PMI perempuan secara seksual sebagai PSK di Dubai.

Modus yang sering terjadi adalah PMI yang telah bekerja sebagai penata laksana rumah tangga (PLRT) diiming-imingi gaji tinggi agar mau kabur dan pindah pekerjaan, kata Judha.

“Namun ternyata mereka kemudian dibawa ke mucikari dan dipekerjakan di tempat prostitusi sebagai PSK,” tambahnya.

Dia menyebutkan bahwa KJRI Dubai telah bekerja sama dengan Divisi Investigasi Kriminal Kepolisian Dubai untuk proses penyelamatan dan penegakan hukum terhadap kasus TPPO tersebut.

KJRI Dubai aktif melakukan sosialisasi dan kampanye kewaspadaan terkait modus dan bahaya TPPO kepada kelompok PMI, agensi dan komunitas masyarakat Indonesia sebagai langkah pencegahan.

Direktur PWNI itu juga mengatakan bahwa KJRI Dubai dan KBRI Abu Dhabi juga bekerja sama erat dengan para tokoh masyarakat di tujuh Emirat di Persatuan Emirat Arab (PEA) melalui pembentukan Tim Pendamping PMI.

Kemlu dan Perwakilan RI di PEA selalu mengimbau agar para PMI tidak mudah tergiur iming-iming gaji tinggi dan kemudian kabut dari majikan resminya yang menyebabkan status PMI itu menjadi ilegal sehingga membuat PMI rentan tereksploitasi, termasuk eksploitasi seksual.

Selain itu, sesuai dengan Permenaker No. 260 tahun 2015, Persatuan Emirat Arab termasuk negara yang terlarang untuk penempatan PMI sektor domestik

Terkait video seseorang bernama Eni Roheti, saat ini KJRI Dubai telah berhasil berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Ibu Eni menyatakan tidak memiliki masalah di Dubai dan kasus yang menimpa temannya telah ditindaklanjuti dan dilaporkan ke kepolisian setempat.

KJRI Dubai juga telah siagakan nomor hotline di +971 56 332 2611 dan shelter utk respon cepat atas setiap pengaduan.

Baca juga: Kementerian P2MI benarkan 19 PMI terindikasi korban TPPO di Dubai

Baca juga: Menteri P2MI: Pelindungan PMI prioritas sebelum cabut moratorium Saudi

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |