KKP: Menjaga sumber daya laut penting cegah konflik nelayan di lautan

2 days ago 10

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan menjaga sumber daya laut secara berkelanjutan sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik antarnelayan di wilayah perairan Indonesia akibat perebutan lokasi dan hasil tangkapan ikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Jakarta, Rabu, mencontohkan pembagian wilayah tangkap seperti pengaturan trayek angkot agar tidak saling berebut dan menimbulkan keresahan antarpelaku usaha perikanan di laut.

Menurut Ipunk, kapal dari Jawa yang menangkap ikan di luar wilayahnya hingga Kalimantan berpotensi memicu protes keras dari nelayan lokal yang merasa dirugikan secara ekonomi dan ekologi.

"Ini bisa konflik horizontal di tengah laut. Ketika kapal-kapal dari Jawa ngambil di luar mereka sampai ke Kalimantan yang bukan wilayahnya, ngamuk orang Kalimantan. Bisa bakar-bakar di tengah laut. Ini kami menjaga di situ," kata Ipunk.

KKP menilai konflik tersebut dapat dicegah melalui sistem pengawasan berbasis teknologi seperti Vessel Monitoring System (VMS) yang memastikan kapal beroperasi sesuai aturan wilayah tangkap.

Baca juga: KKP: VMS lindungi nelayan dari bajak laut dan kerugian pemilik kapal

Menurutnya, Laut Indonesia memiliki potensi besar dengan estimasi sumber daya ikan mencapai lebih dari 12 juta ton per tahun, namun di sisi lain wilayah pengelolaan perikanan mulai menunjukkan tanda-tanda eksploitasi berlebih.

Dia menyebut tekanan terhadap sumber daya laut meningkat sejak tahun 2000-an seiring pertumbuhan armada kapal perikanan yang pesat namun tidak diikuti dengan pemerataan distribusi dan pengawasan.

Pengelolaan sumber daya ikan yang lestari dan bertanggung jawab menjadi penting, dan penggunaan VMS menjadi solusi global untuk memantau aktivitas kapal secara real-time menggunakan jaringan satelit.

VMS membantu memastikan kapal tidak melakukan penangkapan ilegal, serta memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha legal yang menggunakan alat tangkap sesuai ketentuan yang berlaku di peraturan perikanan nasional.

Ia menambahkan, sumber daya laut Indonesia menghadapi tekanan yang luar biasa. Hal itu menunjukkan bahwa laut bukan merupakan sumber daya yang tidak terbatas. Sumber daya ikan perlu dikelola secara lestari dan bertanggung jawab.

"Ini prinsip kita. Kemudian untuk mengelola sumber daya perikanan secara lestari dan bertanggung jawab, di sinilah pentingnya penggunaan VMS. Dengan VMS, kita dapat memastikan kepatuhan kapal di laut dengan akses satelit kita bisa mengetahui di mana kapal berada," katanya.

"Apakah mereka menangkap ikan di wilayah yang diperbolehkan atau mereka melakukan penangkapan ikan di luar dari yang diperbolehkan," tambahnya.

Ia menambahkan, penggunaan VMS lazim digunakan secara global karena dengan alat itu dapat memastikan bahwa kapal perikanan bukan pelaku illegal fishing.

"Penggunaan VMS bukan hal yang baru di dunia perikanan. Banyak negara bahkan sudah sebagian besar di dunia ini, negara-negara telah lebih dahulu menerapkan sebagai bagian dari tata kelola perikanan yang modern dan transparan," imbuhnya.

Indonesia telah menerapkan sistem VMS sejak tahun 2023 dan menjadi alat utama pemantauan kapal yang efektif meski berada di laut lepas yang tidak terjangkau sinyal komunikasi seluler konvensional. Saat ini KKP terus mendorong agar kapal nelayan 5-30 GT segera memasang VMS.

Penerapan VMS di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang 45 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

KKP mencatat, saat ini dari 13.313 kapal perikanan yang memiliki izin dari pusat terkait operasi penangkap ikan, tercatat 8.893 kapal telah memasang VMS. Sedangkan ada sekitar 4.425 kapal yang sudah berizin pusat atau melakukan migrasi tercatat belum memasang VMS.

Baca juga: KKP ungkap keunggulan VMS di kapal nelayan ketimbang GPS dan AIS

Baca juga: KKP jalin kesepakatan mutu dengan 38 negara urai hambatan ekspor

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |