Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disita sebab berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.
“Tentunya bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4).
Lebih lanjut Tessa menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diduga terkait sebagai sarana, atau dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi.
“Bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset-aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya asset recovery (pemulihan aset) yang nanti akan berujung kepada uang pengganti. Itu juga bisa,” jelasnya.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa yang mengetahui lebih pasti terkait alasan penyitaan tersebut adalah penyidik KPK.
“Nah, masuk di mana kendaraan yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik? Ini kita tunggu saja,” ujarnya.
Ia melanjutkan, “Tentunya penyidik memahami apa sih kepentingan menyita kendaraan tersebut, dan akan kami buka pada waktunya."
KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor dari penggeledahan tersebut.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Baca juga: KPK sebut motor Ridwan Kamil yang disita masih dipinjampakaikan
Baca juga: Bahlil serahkan Ridwan Kamil ke proses hukum terkait kasus Bank BJB
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025