Kemkomdigi tangani 3.943 konten DFK pada 25 Agustus-21 Oktober 2025

5 hours ago 2

Makassar (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan pihaknya telah menindak 3.943 konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya dari 25 Agustus hingga 21 Oktober 2025.

"Dari waktu singkat yakni 25 Agustus sampai 21 Oktober, konten DFK yang sudah kita proses itu 3.943 konten," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam sesi diskusi yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis.

Alexander menjelaskan, lonjakan penanganan konten terjadi pada periode 25–31 Agustus 2025, ketika Kemkomdigi menindak 1.151 konten DFK.

Menurut dia, peningkatan tersebut berkaitan dengan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan besar yang terjadi pada waktu itu.

"Pada 25-31 Agustus ada kejadian cukup besar, jadi bayangkan hanya dalam waktu enam sampai tujuh hari ada 1.151 konten DFK (yang ditindak)," ujar dia.

Kemudian, sepanjang bulan September, Kemkomdigi menindak 1.908 konten DFK, pada Oktober sebanyak 884 konten.

Lebih lanjut, Alexander memaparkan, penanganan konten DFK paling banyak dilakukan di TikTok dengan total 1.102 konten, disusul oleh Twitter sebanyak 984 konten dan Facebook sebanyak 968 konten.

Alexander menegaskan, langkah penindakan yang dilakukan Kemkomdigi selalu berlandaskan hukum yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah melewati proses verifikasi berdasarkan aduan maupun hasil patroli siber.

"Jadi Komdigi pasti sudah melalui proses verifikasi dengan aparat penegak hukum, dengan kementerian ataupun lembaga terkait, sesuai dengan apa yang diadukan. Jadi tidak akan kita sewenang-wenang melakukan proses take down," ujar Alexander.

Ia menjelaskan, pengawasan ruang digital dilakukan melalui dua pendekatan utama, yakni proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, mengelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, serta berkoordinasi dengan platform digital untuk proses moderasi.

“Kami juga sudah menggunakan teknologi AI untuk melakukan crawling (penelusuran) terhadap konten negatif,” sambungnya.

Sedangkan pendekatan reaktif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal aduankonten.id maupun aduan dari kementerian dan lembaga lain.

“Misalnya kalau ada pengaduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, kami akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menelusuri apakah benar konten yang diadukan itu tidak terdaftar. Kalau terkait pencemaran nama baik, tentu harus melalui aparat kepolisian dulu,” jelasnya.

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |