Kemkomdigi sarankan RUU Statistik diharmonisasikan dengan UU PDP  

2 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyarankan agar Rancangan Undang-Undang Statistik yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat diharmonisasikan dengan Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Saran itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah yang disiarkan langsung di YouTube Baleg DPR RI, Rabu.

"Harmonisasi perlu dilakukan (antara RUU Statistik dengan UU PDP) karena pemrosesan data statistik bisa saja ada data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan diproses. Maka dari itu kami kaitkan dengan aturan Pelindungan Data Pribadi," kata Alex dalam rapat tersebut.

Dalam paparannya, Alex merujuk pada makna statistik yaitu mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menganalisis data sebagai sebuah sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraannya.

Baca juga: Indonesia tegaskan komitmen kuatkan ekosistem digital ASEAN

Statistik penting bagi sebuah negara karena dapat digunakan sebagai acuan untuk mendukung pembangunan nasional, namun dengan adanya pengaturan Pelindungan Data Pribadi maka perlu disesuaikan teknik pengolahan datanya di masa kini.

Alex menyebutkan UU PDP perlu diharmonisasikan dengan UU Statistik mengingat mungkin saja badan atau lembaga yang bertugas melakukan penghitungan statistik memproses data yang sifatnya data pribadi.

Data pribadi dalam UU PDP terdiri dari dua kategori yaitu bersifat umum dan bersifat spesifik. Adapun data bersifat umum terdiri dari informasi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Sementara untuk data pribadi bersifat spesifik, terdiri dari informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menkomdigi ajak perempuan Indonesia jadi penggerak inovasi digital

Alex mengatakan ketika langkah statistik dilangsungkan dan penggunaan data pribadi betul-betul diperlukan maka lembaga atau badan terkait harus memenuhi kewajibannya sebagai pengendali maupun pemroses data pribadi kepada pemilik data pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP.

UU PDP tidak akan berlaku apabila data yang diproses oleh lembaga statistik berupa data agregat atau hanya data contohnya berupa angka seperti jumlah penduduk atau persentase gender dalam suatu wilayah.

Hal itu dapat terjadi karena data agregat tidak dapat ditelusuri secara spesifik untuk mengungkapkan informasi data pribadi tertentu di dalamnya sehingga pengelola dapat lebih leluasa untuk mengelola datanya.

"Harus dibedakan treatment-nya dibandingkan data biasa, misalnya dengan pengamanan tertentu. Jadi pihak pengelola data harus memiliki teknologi enkripsi data, datanya wajib dienkripsi. Kemudian lembaga yang mengumpulkan dan menganalisis data juga harus memiliki SDM yang tersertifikasi sebagai Data Protection Officer (DPO)," kata Alex.

Baca juga: Kemkomdigi jajaki peluang kerja sama dengan Tony Blair Institute

Baca juga: Kemkomdigi sebut XLSmart kembalikan frekuensi pada akhir 2026

Baca juga: Kemkomdigi restui XL Smart resmi beroperasi dengan tiga kewajiban

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |