Kemkomdigi: PP Tunas antisipasi penggunaan gawai berlebihan oleh anak

1 month ago 18

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) hadir sebagai upaya untuk mengantisipasi penggunaan gawai secara berlebihan oleh anak.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan PP Tunas memberikan kewajiban kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan informasi terkait klasifikasi usia pada produk, layanan, dan fitur (PLF) yang dirancang maupun berpotensi untuk digunakan anak.

"Pengaturan mengenai klasifikasi usia ini merupakan upaya pemerintah untuk menjamin pelindungan anak dalam penggunaan PLF dengan berfokus pada kepentingan terbaik anak, termasuk dalam mengantisipasi penggunaan gawai secara berlebihan yang dapat memengaruhi tumbuh kembang anak," kata Alex saat dihubungi ANTARA, Rabu.

Baca juga: Indonesia kenalkan PP Tunas jadi acuan global jaga anak di era digital

PP Tunas juga mengamanatkan orang tua anak untuk membantu anak dalam memilih PLF yang sesuai dengan usia dan kebutuhannya, ⁠menilai kesesuaian PLF yang digunakan, dan ⁠memantau penggunaan PLF oleh anak.

Selain itu memberikan edukasi kepada anak terkait manfaat dan potensi dampak negatif dari penggunaan PLF.

"Orang tua memiliki peran penting sebagai pendamping anak dalam beraktivitas di dunia digital," ujar Alex.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para orang tua, mengenai manfaat serta risiko yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan PLF melalui kegiatan sosialisasi PP Tunas dan program literasi digital.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengatakan anak- anak yang sedang berselancar dalam dunia maya tanpa pengawasan sama berbahayanya dengan membiarkan anak berusia 13 tahun menyetir mobil.

Ia menyebutkan, hampir 50 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak. Untuk itu perlu dicermati karena pada usia tersebut mereka dinilai belum cukup matang untuk memilah informasi ataupun konten yang ada.

Karena ancaman bahaya yang begitu besar, Meutya mengimbau orang tua untuk selalu waspada memantau aktivitas anak di ruang digital.

Baca juga: PP Tunas jadi upaya pemerintah lindungi anak dari jeratan judol

Baca juga: Indonesia siap pimpin dialog negara Selatan untuk kolaborasi bahas AI

Baca juga: Strategi Kemkomdigi perkuat 5G dan industri AI di Indonesia

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |