Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi penyebaran konten yang dimuat oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk penyedia layanan penyiaran film.
"Ya pastinya semua PSE kita awasi. Apalagi untuk pelindungan anak kita upayakan untuk itu," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar saat ditemui di Jakarta Pusat pada Kamis.
Dia menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi kecaman pengusaha Amerika Serikat Elon Musk terhadap layanan penyiaran film berbayar Netflix. Elon mengajak pengikutnya untuk membatalkan langganan Netflix dan mengecam platform tersebut karena dituding menyiarkan konten pro LGBT kepada anak-anak.
Sebuah kartun Netflix bertajuk "Dead End: Paranormal Park" dituduh mempromosikan LGBT kepada anak-anak. Kartun tersebut mengisahkan seorang remaja gay dan transgender bernama Barney bersama sahabatnya, Norma Khan, seorang gadis biseksual yang juga mengalami autisme.
Ceritanya berfokus pada Barney yang memilih kabur ke sebuah rumah hantu untuk menjauh dari neneknya yang menolak jati dirinya.
Baca juga: Temukan kartun LGBTQ, Elon Musk ajak pengikutnya "cancel Netflix"
Saat ditanya mengenai konten LGBT tersebut, Alexander mengaku belum mendapatkan laporan terkait hal itu. Akan tetapi, dia menjelaskan Kemkomdigi akan menindak laporan konten tersebut dengan memanggil PSE terkait untuk dimintai konfirmasi.
"Karena layanan OTT (Over the Top) ini atau video on demand ini kan agak berbeda dengan PSE yang user-generated content. Jadi tetap kita awasi karena dia posisinya adalah tetap sebagai penyelenggara sistem elektronik," ujar Alexander.
Terdapat dua pendekatan yang dilakukan Kemkomdigi dalam menjaga kepatuhan OTT Video Streaming yaitu berbasis aturan terkait dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dan berdasarkan koordinasi dengan Lembaga Sensor Film (LSF) jika menyangkut dengan temuan konten bermuatan negatif.
"Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, sebagaimana diubah oleh Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021, secara khusus mengatur tentang PSE Lingkup Privat. Regulasi ini mewajibkan PSE, termasuk layanan video streaming, untuk mendaftarkan diri kepada pemerintah," kata Alexander.
Alexander menjelaskan selain harus terdaftar dalam sistem yang dimiliki pemerintah, sebagai PSE para platform OTT video streaming juga memiliki kewajiban mematuhi aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Salah satu kewajiban yang tak boleh dilupakan oleh platform OTT video streaming adalah mengaktifkan fitur verifikasi usia sehingga pengguna anak-anak dan dewasa bisa mendapatkan pengaturan konten yang berbeda sesuai dengan usianya.
"Hal ini merupakan bagian dari upaya Komdigi untuk melindungi anak-anak dari konten yang tidak sesuai," kata Alexander.
Selanjutnya untuk pendekatan kedua yang berkaitan dengan konten, apabila ternyata platform OTT video streaming menghadirkan konten yang dinilai bermuatan negatif maka diperlukan koordinasi lebih lanjut antara Kemkomdigi dengan lembaga terkait.
Dalam hal ini, Alexander mengatakan lembaga yang dimaksud adalah Lembaga Sensor Film (LSF) yang sejauh ini bertanggung jawab untuk melakukan penyensoran maupun mengklasifikasikan film.
"LSF sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tersebut dapat memberikan pelaporan atau permintaan kepada Komdigi untuk memberikan tindakan administratif apabila ditemukan pelanggaran," katanya.
Baca juga: LSF RI tegaskan penyensoran tidak lagi memotong film
Baca juga: Kemkomdigi tindak unsur radikalisme di ruang digital berdasarkan aduan
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.