Kemkomdigi jelaskan progres aturan turunan UU PDP

3 months ago 11

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan progres aturan turunan dari Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih terus berproses baik terkait pembentukan badan pengawas PDP maupun terkait teknis mendetail terkait pelaksanaannya.

Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Aida Rezalina menjelaskan untuk aturan pembentukan badan saat ini berproses di Kementerian PAN-RB dan untuk aturan teknis berproses di Kementerian Hukum dan HAM.

"Jadi untuk pembentukan badan (pengawas PDP) kan itu diatur melalui Perpres (Peraturan Presiden). Kita sudah rapat dan secara general itu sebenarnya sudah matang. Tapi memang persyaratan untuk Perpes ini keluar PP (terkait teknis pelaksanaan PDP) harus keluar dulu," kata Aida menjelaskan progres aturan turunan UU PDP di Ruang Pers Kemkomdigi, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Wamen Komdigi sebut tim kebut selesaikan harmonisasi perpres UU PDP

Secara spesifik membahas progres PP turunan terkait teknis pelaksanaan PDP, Aida menyebutkan bahwa pembahasan masih terus berlanjut bersama dengan Kemenkumham.

Menurutnya, progres pembahasan aturan teknis ini cukup mendalam karena terdapat banyak pasal dan detail-detail pelaksanaan PDP.

"Progresnya sudah 2/3 saat ini (untuk PP teknis PDP), nah ini kita juga terus dorong Kemenkumham untuk kita segera selesaikan sama-sama," katanya.

Baca juga: Kemkomdigi: Aturan turunan UU PDP dalam tahap harmonisasi

Aida mengatakan apabila semua progres PP teknis sudah sepenuhnya dirampungkan dan diterbitkan maka seharusnya Perpres pembentukan badan pengawas PDP yang sudah matang bisa juga tidak akan memakan waktu lama untuk diresmikan.

Kemkomdigi berharap progres kedua aturan turunan tersebut dapat rampung di kuartal III (Q3) dan kuartal IV (Q4) 2025.

Sebelumnya, pada Jumat (9/5) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan bahwa Kemkomdigi terus melakukan harmonisasi dengan kementerian terkait untuk membahas aturan turunan UU PDP.

"Pembahasannya hampir tiap minggu, jadi masih berproses, semoga bisa segera. Kalau lihat progresnya lumayan, setiap minggu bisa sampai lima pasal di bahas," ujar dia di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Pakar ungkap ragam data tidak boleh sembarang dibagi di era digital

Baca juga: IDCI: Perlunya Lembaga PDP sebagai komitmen negara lindungi data

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |