KemenUMKM dan e-commerce tertibkan pakaian impor bekas secara selektif

2 hours ago 2
Kami tadi diskusi sepakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan 'takedown'

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sejumlah platform e-commerce sepakat melakukan penertiban terhadap penjualan pakaian impor bekas secara humanis dan selektif.

Deputi Bidang Mikro KemenUMKM Temmy Satya Permana mengatakan penertiban ini dilakukan tidak berdasarkan keyword atau kata kunci, agar tidak berdampak terhadap pelaku usaha lokal yang menjual barang bekas dalam negeri.

"Kami tadi diskusi sepakat bahwa memang kita tidak membabi buta melakukan takedown. Ya sepakat itu ya, karena yang dilarang adalah pakaian bekas impor. Kalau thrifting itu tidak dilarang, selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita," ujar Temmy dalam jumpa pers di Kantor Kementerian UMKM Jakarta, Jumat.

Langkah ini merupakan salah satu strategi dari Kementerian UMKM untuk menertibkan praktik penjualan pakaian impor ilegal yang selama ini masih marak dijual secara daring.

Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan industri pakaian lokal.

Temmy menyampaikan platform e-commerce harus mematuhi regulasi yang ada, dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait dengan perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Kementerian UMKM meminta agar platform dapat menertibkan pedagang-pedagang yang masih berjualan barang-barang yang tidak diperbolehkan, salah satunya pakaian bekas asal impor.

"Dalam hal ini adalah pakaian impor bekas karena dalam operasionalnya, teman-teman platform terikat dengan regulasi yang ada di Permendag 31, dan juga antara seller dengan platform ada perjanjian yang memang mengikat bahwa ada barang-barang yang tidak diperbolehkan undang-undang," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan pihaknya telah menurunkan ratusan ribu produk yang diindikasi sebagai pakaian bekas asal impor sejak 2023.

Namun, pihaknya melakukan penurunan produk dengan pendekatan humanis. Menurut dia, banyak pedagang nakal yang menggunakan deskripsi manipulatif sehingga harus dilakukan pengecekan secara satu per satu.

"Jadi memang agak-agak humanis, kita turunkan satu-satu, judgement-nya juga judgement manusia, karena kita nggak mau pakai mesin langsung blokir secara keyword, takutnya di situ ada UMKM kecil yang memang kita turunkan," jelasnya.

Baca juga: Hipmi nilai larangan "thrifting" harus diikuti kemandirian industri

Baca juga: Menteri UMKM ungkap impor baju bekas naik dari 7 ton jadi 3.600 ton

Baca juga: Menteri UMKM tutup pedagang/toko "thrifting" di "e-commerce"

Baca juga: Kementerian UMKM akan mitrakan pedagang 'thrifting' dengan UMKM mapan

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |