Kementerian ESDM hormati proses hukum dugaan korupsi RSM

1 month ago 6
Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) ditetapkan sebagai tersangka.

“Prinsipnya, dari Kementerian ESDM memang menghormati semua proses hukum yang berlangsung,” ucap Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

Kementerian ESDM, lanjut dia, tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan.

Baca juga: Kejati Bengkulu tetapkan eks Direktur Kemen ESDM tersangka tambang

Anggi membenarkan Sunindyo merupakan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) ESDM. Akan tetapi, ketika kasus berlangsung, Sunindyo merupakan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode April 2022–Juli 2024.

“Dari Kementerian pasti ada pendampingan hukum. Seperti biasa, kami ikuti proses yang lebih lanjut seperti apa,” tuturnya.

Pada Kamis (31/7) malam, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi (SSH) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT Ratu Samban Mining (RSM).

“Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: Sidik tambang di Indonesia Timur, KPK minta keterangan Arifin Tasrif

Sunindyo dengan jabatannya memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348 sebagai syarat untuk operasi produksi.

Hasil evaluasi tersebut menjadi komponen untuk mendapatkan persetujuan RKAB Tahun 2023.

Akan tetapi, dari hasil penyidikan, didapatkan fakta bahwa telah ada persetujuan RKAB Tahun 2023 oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba. Namun, dokumen rencana reklamasi di dalamnya belum mendapatkan persetujuan.

Kendati demikian, PT RSM telah melaksanakan operasi produksi tahun 2022–2023 tanpa ada jaminan reklamasi yang ditempatkan pada bank sampai saat ini.

Baca juga: Eks Menteri ESDM beri keterangan ke KPK soal pengelolaan mineral

Atas perbuatannya, SSH dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk selanjutnya, akan ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Anang mengatakan bahwa tersangka SSH diperiksa oleh penyidik Kejati Bengkulu di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, lantaran berdomisili di Jakarta.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |